
Nikita Mirzani. (Luthfia Miranda Putri/Antara)
JawaPos.com - Nikita Mirzani sangat serius meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkaranya untuk memperdengarkan rekaman diduga berisi 'permainan pengkondisian' oleh pihak Reza Gladys agar dirinya dijatuhi hukuman.
Meski Nikita Mirzani beberapa kali memohon, majelis hakim tidak memberikan kesempatan sama sekali untuk memperdengarkan rekaman tersebut. Hakim justru meminta agar dilaporan saja ke aparat penegak hukum apabila ada dugaan kuat pelanggaran hukum.
Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya akhirnya memenuhi saran majelis hakim untuk membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
Nikita Mirzani melaporkan dugaan pemberian suap Reza Gladys ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dimasukkan pada hari ini dan keluar tanda terimanya.
"Surat tanda terima dari Nikita Mirzani dengan nomor surat 011/VII/2025 berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap aparat penegak hukum. Jakarta, 8 Agustus 2025," demikian surat tanda terima diunggah di akun Instagram resmi Nikita Mirzani, Jumat (8/8).
Di sana, tertera kuasa hukum Nikita Mirzani yang memasukkan laporan. Dia bernama M Fasih Huddoink Holili.
"Sesuai permintaan nepos laporin saja ke @official.kpk. Kami sudah laporin, ya," tulis admin Nikita Mirzani.
Pihak Nikita Mirzani menaruh harapan agar lembaga anti rasuah cepat menindaklanjuti laporan tersebut
"Semoga @official.kpk segera menindaklanjuti kasus yang Kaka Niki laporkan ke @official.kpk. Agar masih ada keadilan di negara Republik Indonesia dan masyarakat percaya bahwa keadilan masih ada," lanjutnya.
Diketahui, Nikita Mirzani sudah dua kali agenda persidangan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan waktu memutarkan rekaman dugaan permainan antara pihak Reza Gladys dengan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permainan tersebut, kata Nikita Mirzani, dalam rangka membuat dirinya dijatuhi hukuman atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Sayangnya, majelis hakim bersikeras menolak untuk memperdengarkan rekaman tersebut di persidangan.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
