Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 02.21 WIB

Nikita Mirzani Resmi Laporkan Dugaan Suap Reza Gladys ke KPK

Nikita Mirzani.  (Luthfia Miranda Putri/Antara) - Image

Nikita Mirzani. (Luthfia Miranda Putri/Antara)

JawaPos.com - Nikita Mirzani sangat serius meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkaranya untuk memperdengarkan rekaman diduga berisi 'permainan pengkondisian' oleh pihak Reza Gladys agar dirinya dijatuhi hukuman.

Meski Nikita Mirzani beberapa kali memohon, majelis hakim tidak memberikan kesempatan sama sekali untuk memperdengarkan rekaman tersebut. Hakim justru meminta agar dilaporan saja ke aparat penegak hukum apabila ada dugaan kuat pelanggaran hukum.

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya akhirnya memenuhi saran majelis hakim untuk membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. 

Nikita Mirzani melaporkan dugaan pemberian suap Reza Gladys ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dimasukkan pada hari ini dan keluar tanda terimanya.

"Surat tanda terima dari Nikita Mirzani dengan nomor surat 011/VII/2025 berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap aparat penegak hukum. Jakarta, 8 Agustus 2025," demikian surat tanda terima diunggah di akun Instagram resmi Nikita Mirzani, Jumat (8/8).

Di sana, tertera kuasa hukum Nikita Mirzani yang memasukkan laporan. Dia bernama M Fasih Huddoink Holili.

"Sesuai permintaan nepos laporin saja ke @official.kpk. Kami sudah laporin, ya," tulis admin Nikita Mirzani.

Pihak Nikita Mirzani menaruh harapan agar lembaga anti rasuah cepat menindaklanjuti laporan tersebut 

"Semoga @official.kpk segera menindaklanjuti kasus yang Kaka Niki laporkan ke @official.kpk. Agar masih ada keadilan di negara Republik Indonesia dan masyarakat percaya bahwa keadilan masih ada," lanjutnya.

Diketahui, Nikita Mirzani sudah dua kali agenda persidangan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan waktu memutarkan rekaman dugaan permainan antara pihak Reza Gladys dengan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permainan tersebut, kata Nikita Mirzani, dalam rangka membuat dirinya dijatuhi hukuman atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Sayangnya, majelis hakim bersikeras menolak untuk memperdengarkan rekaman tersebut di persidangan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore