
Ustadz Das
JawaPos.com - Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz RM kecewa sekali atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Senin (4/8). Pasalnya, musisi senior itu dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkoba.
Kekecewaan Deolipa Yumara karena Fariz RM dianggap sebagai korban dari peredaran narkoba. Seharusnya, pria berusia 66 tahun itu diselamatkan oleh negara, bukan malah dijebloskan ke dalam penjara.
"Fariz RM bukan pelaku kriminal. Dia musisi yang berjuang melawan kecanduannya. Dia korban yang harus diselamatkan," kata Deolipa Yumara di PN Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Menurut Deolipa, tuntutan terhadap Fariz RM merupakan pembunuhan karakter dan bukan bagian dari proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan.
"Kami sudah ajukan rehabilitasi ke BNN, tapi jaksa tetap menuntut hukuman penjara 6 tahun," keluh Deolipa Yumara.
Dia kemudian menyinggung soal amnesti dan abolisi didapatkan terpidana kasus korupsi yaitu Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto. Menurut Deolipa, kliennya seharusnya lebih berhak mendapatkannya dibandingkan mereka.
"Ini ironi hukum yang sangat menyakitkan. Kasus korupsi diberi abolisi dan amnesti. Sementara klien saya Fariz RM, yang jelas-jelas hanya pengguna narkotika untuk kebutuhan pribadi dan kecanduan, malah dipenjara,” ungkapnya.
Deolipa mengaku aku akan segera mengirimkan surat ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto supaya kliennya Fariz RM juga mendapatkan abolisi atau amnesti. Surat tersebut akan dikirimkan melalui setneg dengan harapan Presiden Prabowo benar-benar menjadi pemimpin yang adil dengan memberikan abolisi atau amnesti ke Fariz RM.
"Kalau negara bisa memaafkan koruptor, kenapa tidak bisa menyelamatkan orang yang hanya butuh pertolongan medis dan sosial? Ini waktunya kita ubah paradigma hukum kita. Jangan sampai negara justru jadi pelaku kekerasan struktural terhadap rakyat kecil,” ungkapnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
