Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 04.08 WIB

Merasa Lebih Layak dari Koruptor, Fariz RM Bakal Ajukan Abolisi dan Amnesti Usai Dituntut 6 Tahun

Ustadz Das - Image

Ustadz Das

JawaPos.com - Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz RM kecewa sekali atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Senin (4/8). Pasalnya, musisi senior itu dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkoba.

Kekecewaan Deolipa Yumara karena Fariz RM dianggap sebagai korban dari peredaran narkoba. Seharusnya, pria berusia 66 tahun itu diselamatkan oleh negara, bukan malah dijebloskan ke dalam penjara.

"Fariz RM bukan pelaku kriminal. Dia musisi yang berjuang melawan kecanduannya. Dia korban yang harus diselamatkan," kata Deolipa Yumara di PN Jakarta Selatan, Senin (4/8).

Menurut Deolipa, tuntutan terhadap Fariz RM merupakan pembunuhan karakter dan bukan bagian dari proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan.

"Kami sudah ajukan rehabilitasi ke BNN, tapi jaksa tetap menuntut hukuman penjara 6 tahun," keluh Deolipa Yumara.

Dia kemudian menyinggung soal amnesti dan abolisi didapatkan terpidana kasus korupsi yaitu Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto. Menurut Deolipa, kliennya seharusnya lebih berhak mendapatkannya dibandingkan mereka.

"Ini ironi hukum yang sangat menyakitkan. Kasus korupsi diberi abolisi dan amnesti. Sementara klien saya Fariz RM, yang jelas-jelas hanya pengguna narkotika untuk kebutuhan pribadi dan kecanduan, malah dipenjara,” ungkapnya.

Deolipa mengaku aku akan segera mengirimkan surat ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto supaya kliennya Fariz RM juga mendapatkan abolisi atau amnesti. Surat tersebut akan dikirimkan melalui setneg dengan harapan Presiden Prabowo benar-benar menjadi pemimpin yang adil dengan memberikan abolisi atau amnesti ke Fariz RM.

"Kalau negara bisa memaafkan koruptor, kenapa tidak bisa menyelamatkan orang yang hanya butuh pertolongan medis dan sosial? Ini waktunya kita ubah paradigma hukum kita. Jangan sampai negara justru jadi pelaku kekerasan struktural terhadap rakyat kecil,” ungkapnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore