Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 00.05 WIB

Pakar Khawatir Amnesti dan Abolisi jadi Pintu Masuk Bebaskan Koruptor di Berbagai Kasus

Dosen Universitas Andalas, Perwakilan Themis Indonesia Feri Amsari (tengah) di Rumah Belajar ICW, Jakarta, Selasa (7/5/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS) - Image

Dosen Universitas Andalas, Perwakilan Themis Indonesia Feri Amsari (tengah) di Rumah Belajar ICW, Jakarta, Selasa (7/5/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JawaPos.com - Pemberian pengampunan berupa amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi preseden berbahaya dalam pemberantasan korupsi.

Pengampunan itu diberikan setelah Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan KPK. Sementara, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Aktivis sekaligus pengajar di Universitas Andalas Feri Amsari menekankan, penggunaan dua instrumen konstitusional ini dapat membuka jalan bagi pembebasan pelaku tindak pidana korupsi di masa mendatang dengan alasan serupa.

"Secara konstitusional berdasarkan Pasal 14 ayat 2 tentu saja itu wewenang presiden, bahkan kalau diperhatikan konstruksi pasal-pasalnya, presiden hanya membutuhkan pertimbangan dari DPR. Sifat pertimbangan tentu saja tidak mengikat, presiden bisa memberikan amnesti abolisi. Sehingga ya begitulah konstruksinya," kata Feri Amsari kepada JawaPos.com, Jumat (1/8).

Namun, ia menekankan secara historis, amnesti dan abolisi digunakan dalam konteks politik, bukan tindak pidana luar biasa seperti kasus korupsi. "Jadi perlu dipahami, amnesti abolisi itu untuk berbagai kasus, tapi kalau kita perhatikan sejarahnya misalnya amnesti itu selalu politik ya, itu cara presiden memberikan pemaafan untuk kepentingan-kepentingan dalam isu politik dan itu diperkenankan," jelasnya.

Feri menegaskan, abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang. Ia menyayangkan pemberian pengampunan terhadap pelaku korupsi tersebut.

"Abolisi itu sifatnya penghentian, stopping the case, ending the case, menurut saya, ya secara bangunan memang itu hak presiden, namun dalam gagasan pemberantasan korupsi yang digaungkan presiden itu hampir tidak masuk akal," cetusnya.

Menurut Feri, pemberian amnesti atau abolisi kepada pelaku korupsi justru bertentangan dengan semangat antikorupsi, yang semestinya menjadi agenda prioritas pemerintah. 

"Karena dengan sendirinya amnesti menjadi hak atau ruang bagi para pelaku korupsi, walaupun kita sadar dua kasus ini sangat kental muatan political trail-nya," urainya.

Ia mengingatkan, kasus-kasus yang diberi amnesti atau abolisi ini sarat dengan nuansa politik dan drama yang menyertainya, sehingga bisa mengaburkan komitmen pemberantasan korupsi.

"Walaupun kita tahu political trail akan banyak menyertakan drama politik lain yang menyertai, jadi memang problematik dua kasus ini yang menyebabkan perspektif negatif akan timbul dalam usaha pemberantasan korupsi di kemudian hari dalam kasus-kasus yang berbeda," ujar Feri.

Oleh karena itu, Feri khawatir pemberian amnesti maupun abolisi kepada pelaku korupsi membuka celah pembebasan bagi terpidana korupsi lainnya. "Besok-besok presiden akan dengan mudah memberikan claimancy pemaafan, pengampunan terhadap orang yang terlibat kasus korupsi. Jangan-jangan dua kasus ini digunakan sebagai pintu untuk digunakan sebanyak-banyak koruptor di masa depan," tegasnya.

Lebih lanjut, Feri mengingatkan agar publik tidak begitu saja menerima langkah ini tanpa sikap kritis. "Jangan seolah-olah saat ini jadi pembenaran patut diterima oleh publik," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore