Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Juli 2025 | 06.17 WIB

Aktivis Muda Asal Sulteng Fithrat Irfan Sebut Ada Perkembangan soal Kasus Dugaan Suap di DPD RI dari KPK

Ilustrasi suap. (Istimewa) - Image

Ilustrasi suap. (Istimewa)

JawaPos.com–Aktivis muda asal Sulawesi Tengah Muhammad Fithrat Irfan menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks staf ahli senator DPD RI asal Sulteng itu datang didampingi kuasa hukumnya Aziz Yanuar SH pada minggu lalu.

Muhammad Fithrat Irfan menyebut mendapat kabar perkembangan kasus dugaan suap di DPD RI itu dari tim KPK. Saat ini menurut dia, kasus dugaan suap itu sedang ditangani Deputi Bidang Penindakan KPK.

”Pertemuan balasan dari surat disposisi pimpinan KPK atas permintaan audiensi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan senator DPD RI itu telah diwakilkan oleh deputi bidang informasi dan data KPK bersama tim mewakili ketua,” ungkap Irfan.

Dari pertemuan audiensi itu, Muhammad Fithrat irfan bersama kuasa hukumnya menjelaskan, status laporan terkait dugaan suap senator DPD RI tersebut sudah tahap penyidikan. Pihaknya akan terus komitmen dan konsisten sampai dengan kasus itu tuntas hingga ke akarnya.

”Kita tetap menggelorakan equality before the law. Semua sama statusnya di mata hukum tidak boleh tebang pilih. Harus mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang tegas,” tandas Irfan.

”Ini bentuk partipasi rakyat atas pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan melecehkan demokrasi dengan money politic,” beber Irfan.

Dia berharap hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya sampai tuntas. ”Kami menunggu hasil pemeriksaan KPK,” tegas Irfan.

Sebelumnya dilansir dari Antara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, laporan dugaan suap terkait dengan pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029 masih dikaji dan ditelaah di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

”Kan pihak pelapor terakhir memberikan dokumen-dokumen pendukung, sehingga saya yakin dengan adanya dokumen pendukung itu upayanya pasti ditelaah kembali, dipelajari kembali,” ujar Setyo di Jakarta.

Lebih lanjut dia mengatakan, tambahan dokumen pendukung tersebut nantinya disinkronkan dengan dokumen yang telah diterima KPK sebelumnya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore