Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Juli 2025 | 18.50 WIB

Kompolnas Ungkap Tolok Ukur Pengungkapan Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menunjukkan kunci ganda pada pintu kamar kos diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menunjukkan kunci ganda pada pintu kamar kos diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sebagai lembaga eksternal yang mengawasi kerja-kerja aparat kepolisian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memberi atensi dalam penanganan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bernama Arya Daru Pangayunan. Kompolnas mengungkap ada 3 tolok ukur untuk memastikan polisi bekerja sesuai aturan dan ketentuan. 

Hal itu disampaikan oleh Anggota Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai oleh awak media pada Senin (28/7). Dia menyampaikan bahwa tolok ukur pertama adalah prosedur yang menjadi landasan dalam proses penanganan kasus tersebut. Kedua berbagai substansi yang perlu ditelusuri, apakah sudah benar-benar didalami atau tidak. 

”Ketiga, apakah memang substansinya sudah bisa menunjukkan bisa ditarik kesimpulan akan peristiwa tersebut,” ucap Anam. 

Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu yakin, dalam waktu dekat bakal ada kesimpulan dari aparat kepolisian mengenai kematian Daru. Kompolnas menjadi salah satu lembaga eksternal yang dihadirkan oleh Polda Metro Jaya dalam gelar perkara hari ini. Anam mengakui bahwa ada beberapa ahli yang bakal hadir dalam gelar perkara tersebut. 

”Semoga proses keluarga juga bisa mengikuti, semoga begitu. Biar ini prosesnya jadi transparan, jadi kredibel. Dan yang paling penting adalah mendapatkan informasi pertama dari sumber yang formal dan terukur. Itu yang paling penting,” ucap dia. 

Anam tidak menampik, dalam kasus tersebut ada banyak informasi. Termasuk analisa berbagai pihak di media sosial. Untuk itu, penyelidik harus mendengarkan dan mendapatkan informasi dari sumber formal dengan cara yang terukur dan sesuai prosedur. Sehingga substansi kasus tersebut dapat digali lebih dalam sebelum polisi menarik kesimpulan. 

”Bagi kami sebagai satu proses penegakan hukum penanganan kasus, dengan mengundang kami, dengan mengundang pihak eksternal yang lain. Ada Komnas HAM, terus ada ahli. Itu merupakan satu proses yang baik. Upaya untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas proses,” kata Anam. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore