
Kondisi penyeberangan ASDP Ketapang Banyuwangi pada Kamis (3/7), yang dipenuhi ambulans dan keluarga korban KMP Tunu Pratama Jaya. (Dokumentasi Radar Banyuwangi)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa Direktur Utama PT Mahkota Pratama Rudy Susanto sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Rudy Susanto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (15/7). Penyidik KPK mencecar Rudy Susanto soal aliran uang yang diduga berasal dari praktik korupsi dan dinikmati oleh para tersangka. Bahkan, uang tersebut disinyalir dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset berharga.
“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati Tersangka yang digunakan untuk pembelian aset properti, emas, dan valas,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (16/7).
KPK menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengusut tuntas aliran uang hasil korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Serta mengusut siapa saja pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik rasuah tersebut.
“Pemeriksaan terhadap saksi ini penting untuk memperkuat pembuktian perbuatan para Tersangka, termasuk dalam rangka penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan,” tegas Budi.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga sebelumnya mendalami dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi oleh tersangka, Adjie, untuk membeli aset kripto melalui platform Pintu. Penyidik KPK menelusuri aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan untuk berinvestasi pada aset digital tersebut.
Adjie sendiri merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) yang terjerat kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
Karena itu, KPK membuka peluang untuk menyita aset kripto tersebut jika terbukti berasal dari hasil korupsi. Langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui proses asset recovery yang diatur dalam hukum.
KPK juga telah menyita 15 unit bidang tanah maupun bangunan terkait dugaan korupsi proses kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Penyitaan belasan tanah maupun bangunan itu pun telah didalami penyidik KPK, saat memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie dan VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata, pada Selasa 15 Oktober 2024 lalu.
Sementara, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ira akan didakwa merugikan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry sebesar Rp 1,2 triliun.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
