Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Juli 2025 | 05.05 WIB

Ungkap Jaringan Internasional TPPO Modus Admin Kripto, Dijanjikan Dikirim ke UEA Malah Berangkat ke Myanmar

Penangkapan pelaku TPPO oleh Bareskrim Polri pada 20 Maret 2025. (Polri) - Image

Penangkapan pelaku TPPO oleh Bareskrim Polri pada 20 Maret 2025. (Polri)

JawaPos.com - Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan internasional. Kali ini, para pelaku menggunakan modus admin kripto untuk merayu korban. Selain itu, mereka mengiming-imingi korban dengan menjanjikan bakal dikirim ke Uni Emirat Arab (UEA). Faktanya, mereka dikirim secara ilegal ke Myanmar.

Kasus itu terungkap setelah repatriasi WNI dari Myanmar pada Maret 2025. Berdasar hasil penyelidikan, polisi mendapati informasi bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di UEA. Dalam perjalannya, mereka malah dialihkan ke Thailand hingga akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy di Myanmar.

Polisi juga mendapatkan informasi yang menyebut jaringan internasional TPPO itu menjanjikan gaji 26 ribu Baht per bulan kepada para korban. Kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, bahkan korban mengalami eksploitasi.

”Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” terang Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah pada Senin (14/7). 

Lewat pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial HR. Penangkapan itu dilakukan di Jakarta pada 20 Maret 2025 lalu. Nurul menyatakan bahwa HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Merujuk hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, polisi mengetahui keterlibatan tersangka lainnya berinisial IR. Dia sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

”IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” jelasnya. 

Dari tangan pelaku, polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti yang terdiri atas 6 paspor, 2 unit handphone, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop, dan 3 bundel manifes penumpang. Nurul menyatakan bahwa berkas perkara HR akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka hari ini. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore