
Penangkapan pelaku TPPO oleh Bareskrim Polri pada 20 Maret 2025. (Polri)
JawaPos.com - Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan internasional. Kali ini, para pelaku menggunakan modus admin kripto untuk merayu korban. Selain itu, mereka mengiming-imingi korban dengan menjanjikan bakal dikirim ke Uni Emirat Arab (UEA). Faktanya, mereka dikirim secara ilegal ke Myanmar.
Kasus itu terungkap setelah repatriasi WNI dari Myanmar pada Maret 2025. Berdasar hasil penyelidikan, polisi mendapati informasi bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di UEA. Dalam perjalannya, mereka malah dialihkan ke Thailand hingga akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy di Myanmar.
Polisi juga mendapatkan informasi yang menyebut jaringan internasional TPPO itu menjanjikan gaji 26 ribu Baht per bulan kepada para korban. Kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, bahkan korban mengalami eksploitasi.
”Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” terang Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah pada Senin (14/7).
Lewat pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial HR. Penangkapan itu dilakukan di Jakarta pada 20 Maret 2025 lalu. Nurul menyatakan bahwa HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Merujuk hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, polisi mengetahui keterlibatan tersangka lainnya berinisial IR. Dia sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
”IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti yang terdiri atas 6 paspor, 2 unit handphone, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop, dan 3 bundel manifes penumpang. Nurul menyatakan bahwa berkas perkara HR akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka hari ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
