Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Juli 2025 | 20.11 WIB

Sudah Gelar Perkara Bersama Polda NTB, Bareskrim Supervisi Langsung Penanganan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com). - Image

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com).

JawaPos.com - Kematian Brigadir Nurhadi mendapat atensi langsung dari Mabes Polri. Pada Kamis (10/7), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro datang langsung ke Polda NTB untuk melakukan supervisi.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/10), Djuhandani membenarkan hal itu. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan asistensi dengan memberikan petunjuk teknis dan taktis. Khususnya terkait dengan pembuktian dan penerapan pasal.

”Hanya asistensi, dimana kami beri petunjuk tentang teknis dan taktis pembuktian dan penerapan pasal karena hasil pembuktian secara saintifik masih adanya penerapan pasal yang kurang tepat serta tambahan pasal yang kami sarankan,” terang dia. 

Saat ini, Polda NTB sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan bernama lengkap Misri Puspita Sari. Mereka sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. 

Dikutip dari pemberitaan Lombok Post, Brigjen Djuhandani menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara bersama dengan Polda NTB. Dia memastikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan dengan metode scientific crime investigation. 

”Mereka mengungkap kasus ini dengan sistem scientific crime,” imbuhnya. 

Para tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dan Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Meninggal Dunia. Pihaknya menyerahkan secara penuh penanganan kasus tersebut kepada Polda NTB.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore