Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 14.48 WIB

KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 60 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi BPR Jepara Artha

Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi BPR Jepara Artha. Kali ini, lembaga antirasuah menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 60 miliar milik salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

"KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha berupa tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Jogjakarta, senilai Rp 10 miliar," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/7).

Selain itu, KPK juga menyita dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta sebuah pabrik yang berdiri di atasnya. Aset ini terletak di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

“Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp 50 miliar,” ujarnya.

Jika digabungkan, total aset yang disita dari kasus dugaan korupsi BPR Jepara Artha itu senilai Rp 60 miliar. Budi menegaskan, penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus tersebut. 

"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut," tegasnya.

Dalam penyidikan ini, KPK juga telah mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah yakni berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

KPK menyebut modus dugaan korupsi itu berupa kredit fiktif terhadap 39 debitur. Akibatnya, keuangan negara diduga dirugikan mencapai Rp 220 miliar.

Berdasarkan laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. Sehingga, PT BPR Bank Jepara Artha ditutup untuk umum dan menghentikan segala aktivitasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore