
Nikita Mirzani menjalani pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan pemerasan. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Jaksa membacakan dua dakwaan terhadap keduanya. Dalam dakwaan pertama, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra disebut menyebarkan informasi elektronik palsu secara sengaja. Tujuan dari penyebaran tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Mereka melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau memalsukan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan kedua, Jaksa menyatakan terdakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra terlibat dalam tindak pidana pencucian uang buntut dari menerima uang dari Reza Gladys sebesar Rp 4 miliar. Selain itu, Jaksa juga menyebut keduanya mengakibatkan kerugian Rp 4 miliar kepada korban.
"Terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil kejahatan," ungkap Jaksa.
Nikita Mirzani didakwa melanggar UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Yaitu Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Setelah dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani mengatakan dakwaan tersebut sebagai halusinasi.
"Ini adalah halusinasi Yang Mulia," kata Nikita Mirzani.
Majelis hakim menyela dan bertanya apakah Nikita Mirzani memahami isi dari dakwaan atau tidak. Ibu tiga anak tersebut mengaku mengerti sebagian dan tidak mengerti sebagian lainnya.
"Ia saya mengerti sebagian, tidak mengerti sebagian," jawab Nikita Mirzani.
Majelis hakim menyatakan, jika Nikita Mirzani keberatan dengan poin dakwaan, bintang film Nenek Gayung itu bisa mengungkapkannya dalam sidang berikutnya sesuai dengan agenda sidang.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
