
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menangkap tokoh adat terduga pelaku jualbeli lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). (Istimewa)
JawaPos.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang tokoh adat, bernama Jas alias Jasman, 54, yang mengklaim kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai tanah ulayat dan menjualnya kepada pihak lain. Kepolisian resmi menetapkan Jasman sebagai tersangka.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, menyatakan kasus ini terungkap berkat kerja Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau. Hal ini merupakan bagian dari strategi Green Policing, yang kini menjadi identitas baru Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan.
“Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang menjadikan kawasan konservasi sebagai objek komersialisasi pribadi, sekalipun dengan tameng adat. TNTN adalah warisan ekologis untuk generasi mendatang yang wajib kita jaga,” kata Irjen Pol Herry Heryawan kepada wartawan, Senin (23/6).
Herry menjelaskan, pihaknya tidak anti terhadap eksistensi hak ulayat dan struktur adat di Riau. Namun, negara harus hadir ketika klaim adat digunakan secara tidak sah untuk merusak ekosistem yang dilindungi undang-undang.
“Ini bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional kami. Green Policing bukan sekadar penindakan, tapi juga membangun kesadaran hukum dan ekologis di tengah masyarakat. Itu sedang kami lakukan di Riau,” tegasnya.
Herry menekankan, langkah ini merupakan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba menyalahgunakan status adat, memperjualbelikan kawasan konservasi, atau membiarkan praktik-praktik perambahan terjadi secara sistematis.
“Negara tidak akan kalah oleh manipulasi. Hutan tak berpengacara, hukum yang menjadi pembelanya," ujar Herry.
Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan tersangka Jasman yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, diketahui telah mengklaim lahan ±113.000 hektare di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada pihak lain.
Pengungkapan kasus ini berangkat dari penyelidikan atas aktivitas perambahan hutan yang berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
“Kami temukan lahan sawit ilegal yang dijaga oleh pekerja, dan berdasarkan pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang sudah kami tangkap lebih dulu. Ia mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli seharga Rp 5 juta,” paparnya.
Dalam proses penyidikan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa salinan peta hak ulayat, surat-surat hibah, cap stempel adat, dan struktur adat yang digunakan tersangka untuk meyakinkan pembeli.
“Kami masih menelusuri apakah surat hibah serupa sudah beredar lebih luas. Kami juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang telah membeli atau menguasai lahan hasil hibah dari tersangka,” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
