
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan aliran TPPU SYL itu diduga mengalir ke Anggota DPR RI.
Nama Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Sudin, disebut-sebut dalam pusaran kasus TPPU yang disangkakan terhadap SYL.
Sudin diduga menerima hadiah berupa uang hingga jam tangan dari SYL. Hal itu sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat SYL.
"Seluruh informasi dan keterangan tersebut tentu didalami penyidik untuk melihat apakah ada peran-peran pihak lainnya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/6).
Budi menyatakan, pengusutan TPPU terhadap SYL sebagai bentuk optimalisasi pemulihan aset yang hilang akibat tindak pidana korupsi. Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah meminta keterangan dari beberapa pihak dalam proses penyidikan.
"Pengenaan pasal TPPU ini juga salah satunya untuk optimalisasi asset recovery," ujar Budi.
Meski demikian, KPK sampai saat ini masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait aliran TPPU SYL tersebut.
"Saat ini, KPK belum bisa menyampaikan secara rinci, karena masuk materi penyidikan," urai Budi.
Dalam pengusutan TPPU SYL ini, KPK juga telah menggeledah kantor hukum visi law office, di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3). Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan, mengingat Visi Law Office pernah mendampingi sebagai penasihat hukum SYL, saat terjerat kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, SYL juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14,14 miliar ditambah USD 30.000 subsider 2 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000 subsider 5 tahun penjara.
Hukuman serupa juga dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. Hukuman SYL tetap 12 tahun penjara, sebagaimana pada tingkat banding.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
