
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (kiri) yang juga suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) berjalan untuk memasuki ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). (Salman Toyibi/Ja
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Sebab, dalam persidangan terungkap ada aliran uang ke pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
Hal itu diungkapkan mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan, yang mengaku pernah menyerahkan uang Rp 350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada April 2023 lalu.
"Ya nanti JPU setelah putusan pasti akan membuat laporan putusan dan menguraikan tentang semua itu untuk kemudian apakah akan dilakukan pengembangan penuntutan terhadap pihak-pihak lain yang dpt dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada JawaPos.com, Kamis (5/6).
Meski demikian, Fitroh menekankan pengembangan itu tergantung alat bukti yang diperoleh dari hasil pengembangan kasus tersebut.
"Semua tergantung alat bukti yang ada," tegas Fitroh.
Sebelumnya, mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan, mengungkapkan bahwa ada tradisi pemberian uang pada aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Pernyataan itu disampaikan Ade Bhakti Ariawan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Ade mengaku dirinya pernah menemani mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto saat menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada April 2023 lalu.
Ia menyebut, uang tersebut merupakan bagian dari fee pekerjaan penunjukan langsung (PL) di Kota Semarang. Bahkan, Ade yang juga Koordinasi Lapangan (Korlap) Kecamatan Gajahmungkur pernah memberikan uang komitmen fee Rp 148 juta yang diserahkan kepada Lina Anggraeni, selaku staf terdakwa Martono di PT Chimarder 777.
"Kalau yang menyerahkan Mas Eko, saya hanya menemani," ungkap Ade Bhakti saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Semarang, sebagaimana dikutip dari Radar Semarang (Jawa Pos Group), Rabu (4/6).
Menurutnya, Ade juga membeberkan jatah nominal kedua APH tersebut.
"Untuk Unit Tipikor Polrestabes Semarang Rp 200 juta, untuk Kasi Intel Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Semarang Rp 150 juta," ujar Ade.
Selain itu, Ade Bhakti juga mengaku hanya menemani Eko. Ketika penyerahan di Polrestabes Semarang, Eko memasuki ruang Kanit Tipikor, sementara dirinya menunggu di luar ruangan.
"Saya nunggu di ruang penyidik," paparnya.
Sedangkan, Ade Bhakti saat menemani Eko menyerahkan ke kantor Kejari Kota Semarang, datang terlambat.
"Saya terlambat. Pas di ruangan Mas Eko sudah sama Pak Iman," pungkasnya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
