Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Mei 2025 | 23.15 WIB

Pengacara Lisa Rachmat Tak Terima Dituntut 14 Tahun dari Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Lisa Rachmat, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan 14 tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan suap vonis bebas terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa Rachmat merupakan mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan yang divonis bebas pada pengadilan tingkat pertama.

Kuasa hukum Lisa, Andi Syarifuddin, menyebut dakwaan terhadap kliennya tidak berdasar secara hukum. Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan satu pun alat bukti utama yang menunjukkan keterlibatan Lisa dalam tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. 

“Kami tidak menemukan fakta yuridis bahwa klien kami, Lisa Rahmat, melakukan tindak pidana suap seperti yang didakwakan. Tidak ada dua alat bukti sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP. Ini berarti secara hukum, Lisa Rahmat harus diputus bebas,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5).

Andi mengklaim, seluruh proses hukum terhadap Lisa sejak awal telah menyalahi prosedur hukum acara pidana. Ia mengungkapkan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Lisa dilakukan beberapa bulan setelah peristiwa, tanpa surat perintah resmi dan tidak melalui proses penyelidikan yang sah. 

“Penangkapan dan penyitaan dilakukan tanpa penyelidikan dan penyidikan yang sah. Ini adalah cacat hukum yang serius. Apa pun yang terjadi setelahnya tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah untuk menghukum seseorang,” ucap Andi.

Ia pun menyebut, barang bukti yang disita, seperti ponsel dan catatan pribadi diperoleh tanpa prosedur legal yang benar. Ia menilai hal tersebut melanggar prinsip due process of law dan asas legalitas dalam hukum pidana. 

“Jika prosedur dasarnya saja sudah cacat, maka seluruh proses hukum setelahnya menjadi tidak sah,” paparnya.

Dalam persidangan, lanjut Andi, tim kuasa hukum juga menghadirkan ahli pidana yang memperkuat argumen pembelaan. Keterangan ahli menyebut bahwa bukti berupa chat dan catatan pribadi tidak dapat berdiri sendiri dan wajib dilengkapi dengan dua alat bukti utama. 

“Jika hanya berdasarkan chat dan catatan tanpa didukung dua alat bukti utama, maka proses hukum ini seharusnya dihentikan di tahap penyelidikan. Itu disampaikan langsung oleh ahli pidana yang kami hadirkan di pengadilan,” tegas Andi.

Lebih lanjut, Andi menyoroti bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa tidak memberikan kesaksian yang secara langsung mengaitkan Lisa dengan dugaan suap. 

“Tidak ada satu pun saksi yang melihat atau mendengar Lisa menyerahkan uang kepada hakim. Ini memperkuat bahwa dakwaan tidak didukung bukti yuridis apa pun,” tegasnya.

Karena itu, tim pengacara menyatakan bahwa tuntutan terhadap Lisa tidak memiliki landasan yuridis dan justru mencederai prinsip keadilan. 

Tuntutan yang menyatakan Lisa bersalah sangat bertentangan dengan fakta persidangan dan prinsip keadilan. Hukum harus dijalankan dengan kejujuran dan bukti, bukan asumsi dan tekanan,” tutur Andi.

Sebelumnya, pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyakini, Lisa bersalah memberikan suap terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore