
Mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum Ibrahim Arief alias Ibam menilai tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan fakta-fakta persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Jika digabungkan, total ancaman hukuman mencapai 22,5 tahun penjara.
Kuasa hukum Ibrahim Arief, R. Bayu Perdana, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak disusun secara konsisten dengan surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Perlu kami tegaskan, ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan,” kata Bayu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4).
Ia merujuk pada Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 serta Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020 yang menekankan bahwa surat tuntutan harus konsisten dengan surat dakwaan, baik dari uraian peristiwa, konstruksi hukum, maupun batasan pertanggungjawaban terdakwa.
Menurut Bayu, dakwaan merupakan dasar sekaligus batas dalam pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan.
“Namun dalam perkara ini justru muncul angka Rp 16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” tuturnya.
Ia juga menanggapi pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, angka tersebut tidak pernah tercantum dalam dakwaan maupun dibuktikan di persidangan.
“JPU menyatakan tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan maupun pembuktian di persidangan. Jika memang ada, seharusnya dicantumkan sejak dalam dakwaan, bukan baru muncul dalam tuntutan,” tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022