Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Mei 2025 | 16.53 WIB

Sita 11 Unit Mobil, KPK Duga Praktik Pemerasan Calon TKA di Kemnaker Capai Rp 53 Miliar

Ilustrasi: Gedung KPK

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hitungan sementara kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencapai Rp 53 miliar. Praktik dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemnaker itu diduga terjadi sejak 2019.

"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/5).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun identitasnya belum dibuka. Lembaga antirasuah meminta para tersangka untuk kooperatif jika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"KPK meminta kepada para tersangka dan para saksi yang dipanggil untuk bersikap koperatif," ucap Budi.

Dalam pengusutan kasus ini, lanjut Budi, penyidik KPK telah memeriksa empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (26/5) kemarin. Mereka yang diperiksa di antaranya, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021-2025;  Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker RI tahun 2019-2024; Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja.

Keempat pejabat di lingkungan Kemnaker RI itu hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Mereka digali pengetahuannya terkait aliran uang hasil pemerasan yang mencapai Rp 53 miliar.

"KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen ijin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," tegas Budi.

Selain itu, KPK juga telah menyita 11 unit mobil dan dua sepeda motor dalam kasus tersebut. Terdapat tambahan unit yang disita berupa tiga mobil dan satu sepeda motor pada Jumat (23/5).

Barang bukti itu telah dibawa dari Gedung Merah Putih ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

"Rincian tambahan penyitaan: dua mobil dari pemeriksaan saksi, serta satu mobil dan satu motor dari hasil penggeledahan," ujar Budi.

Budi menuturkan, belasan kendaraan tersebut disita setelah menggeledah sejumlah tempat seperti Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan hingga rumah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara di wilayah Jabodetabek.

KPK menduga pegawai di Ditjen Binapenta Kemnaker memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore