Jaksa KPK hadirkan saksi ahli ke ruang sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (26/5).(Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5). Kali ini, persidangan yang digelar menghadirkan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua saksi ahli yang dihadirkan, yakni Bob Hardian Syahbuddin, selaku dosen pada Fakultas Ilmu Komputer UI; dan Hafni Ferdian, selaku Pemeriksa Forensik Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Namun, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menolak kehadiran penyelidik KPK Hafni Ferdian untuk memberikan kesaksian sebagai ahli. Sebab, Hafni merupakan penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
“Yang Mulia, sebelum disumpah kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini,” kata Maqdir di ruang persidangan.
Maqdir mempertanyakan, bagaimana pihak dari internal KPK bisa menjadi ahli dalam sidang perkara di lembaganya sendiri. Mengingat, Hafni digaji oleh KPK sehingga objektivitasnya dalam memberikan pendapat sebagai ahli dipertanyakan.
“Jadi kalau kita mau bicara tentang obyektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan,” tutur Maqdir.
“Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, jaksa KPK menyebut Hafni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ahli forensik, bukan penyelidik KPK. Jaksa juga membantah Hafni digaji oleh KPK, melainkan oleh negara.
“Karena statusnya adalah ASN jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli,” timpal Jaksa KPK.
Mendengar ini, Maqdir lantas melanjutkan keberatannya. Menurutnya, meskipun digaji oleh negara, objektivitas pendapat Hafni tetap dipertanyakan. Ia juga mempersoalkan apakah Hafni bisa membedakan kapasitas dirinya sebagai penyelidik atau sebagai ahli forensik.
“Karena bagaimana pun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu sehingga obyektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada,” cetus Maqdir.
Setelah mendengar perdebatan antara tim pengacara Hasto dan Jaksa KPK, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto lantas berdiskusi dengan anggotanya. Ia kemudian menyimpulkan keterangan Hafni akan didengarkan dalam kapasitasnya sebagai ahli, bukan penyelidik KPK.
“Makanya kami tadi mintakan bukti pendukung dan bukti pendukungnya kami pertanyakan untuk mendukung kompetensi ahli yang bersangkutan,” tegas Hakim Rios.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
