Lisa Mariana mengungkapkan perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil dan dampak yang ditimbulkan, termasuk perjuangan untuk hak nafkah anak. (Podcast dr. Richard Lee)
JawaPos.com - Bareskrim Polri segera memeriksa mantan model majalah dewasa Lisa Mariana. Perempuan yang menuding Ridwan Kamil dengan berbagai tuduhan itu bakal diperiksa atas laporan yang dibuat oleh mantan gubernur Jawa Barat tersebut pada 11 April lalu.
Pada Rabu (21/5), Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji memastikan bahwa instansinya akan memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dalam kasus tersebut. Termasuk Lisa Mariana yang menjadi terlapor. Dia akan segera dipanggil oleh penyidik.
”Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan case ini,” kata Himawan saat ditanya bakal memeriksa Lisa Mariana atau tidak.
Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah memastikan bahwa mereka telah menaikan status penanganan kasus yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil. Kini kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
”Sudah status penyidikan,” ungkap Himawan.
Menurut Himawan, jajarannya sudah menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Ridwan Kamil dengan terlapor Lisa Mariana. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh aparat kepolisian dalam kasus tersebut.
”Case (yang dilaporkan oleh) RK itu, 6 saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Nanti masih berlanjut,” kata Himawan.
Pada 11 April lalu, Ridwan Kamil secara resmi membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, dia mengadukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Lisa Mariana. Ridwan Kamil melaporkan eks model majalah dewasa itu dengan beberapa pasal sekaligus.
Laporan kepolisian yang dibuat oleh Ridwan Kamil dicatat oleh Bareskrim Polri dalam LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ridwan melaporkan Lisa Mariana lantaran diduga telah melakukan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik dan atau mentransmisikan dokumen atau informasi elektronik dan atau tindak pidana pencemaran nama baik.
Baca Juga: Sebelum Ridwan Kamil, Lisa Mariana Melakukan Hubungan dengan Artis hingga Pejabat, Siapa Saja?
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa Lisa Mariana diduga melanggar Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan atau pasal 48 Ayat (1), (2) juncto Pasal 32 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh Lisa pada Maret lalu.
”Pak Ridwan Kamil sendiri yang melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A. Kami kuasa hukum hanya mendampingi beliau (melaporkan) diduga berinisial LM,” kata Muslim Jaya Butar Butar selaku penasihat hukum Ridwan Kamil.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
