Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Mei 2025 | 21.47 WIB

Kejagung Beberkan Kronologi Penangkapan Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp 3,6 Triliun

Presiden Komisaris Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11). (Foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Presiden Komisaris Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11). (Foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kronologi penangkapan terhadap Komisaris Utama PT Sitex, Iwan Setiawan Lukminto, di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5) malam.

Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik dari jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 24.00 WIB.

"Dapat kami sampaikan bahwa penyidik pada jajaran Jampidsus kemarin pada Selasa sekira pukul 24.00 WIB malam hari telah melakukan pengamanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5).

Harli menjelaskan, Iwan diamankan di sebuah lokasi di Solo, tepatnya di Jalan Enggano No.3. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung.

"Nah, kemudian yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejagung, setelah diterbangkan dari tempatnya yang diamankan dari Jalan Enggano Nomor 3 di Solo dan tiba di Kejagung," ucap Harli.

Menurut dia, saat ini Iwan Lukminto tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Status hukum Iwan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. 

"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Nah, kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut Harli, penangkapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan mendalam oleh tim Jampidsus dalam kurun waktu tertentu. Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan pelacakan terhadap alat komunikasi yang diduga milik Iwan. 

Dari hasil deteksi, ditemukan sejumlah lokasi yang menjadi titik keberadaan perangkat tersebut, yang kemudian mengarah ke lokasi penangkapan

“Bahkan, pencarian dan melakukan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan, yang terindikasi bahwa alat komunikasi yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat,” jelas Harli.

Lebih lanjut, Harli menyatakan bahwa penangkapan terhadap Iwan Lukminto berkaitan dengan kasus dugaan pemberian kredit bermasalah dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, dengan nilai total hampir Rp 3,6 triliun.

"Bahwa tentu dalam kaitan apa, seperti yang rekan-rekan media sudah pahami, terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank, kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Itu di beberapa bank," pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore