
Presiden Komisaris Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11). (Foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kronologi penangkapan terhadap Komisaris Utama PT Sitex, Iwan Setiawan Lukminto, di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5) malam.
Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik dari jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 24.00 WIB.
"Dapat kami sampaikan bahwa penyidik pada jajaran Jampidsus kemarin pada Selasa sekira pukul 24.00 WIB malam hari telah melakukan pengamanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5).
Harli menjelaskan, Iwan diamankan di sebuah lokasi di Solo, tepatnya di Jalan Enggano No.3. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung.
"Nah, kemudian yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejagung, setelah diterbangkan dari tempatnya yang diamankan dari Jalan Enggano Nomor 3 di Solo dan tiba di Kejagung," ucap Harli.
Menurut dia, saat ini Iwan Lukminto tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Status hukum Iwan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Nah, kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut Harli, penangkapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan mendalam oleh tim Jampidsus dalam kurun waktu tertentu. Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan pelacakan terhadap alat komunikasi yang diduga milik Iwan.
Dari hasil deteksi, ditemukan sejumlah lokasi yang menjadi titik keberadaan perangkat tersebut, yang kemudian mengarah ke lokasi penangkapan.
“Bahkan, pencarian dan melakukan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan, yang terindikasi bahwa alat komunikasi yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat,” jelas Harli.
Lebih lanjut, Harli menyatakan bahwa penangkapan terhadap Iwan Lukminto berkaitan dengan kasus dugaan pemberian kredit bermasalah dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, dengan nilai total hampir Rp 3,6 triliun.
"Bahwa tentu dalam kaitan apa, seperti yang rekan-rekan media sudah pahami, terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank, kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Itu di beberapa bank," pungkasnya.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
