
Terdakwa Tom Lembong saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Rachmat Gobel, menteri perdagangan (Mendag) periode 2014-2015 mengklaim tidak pernah menggunakan diskresi untuk melakukan kebijakan impor, apalagi importasi gula.
"Tidak ada, saya tidak pernah menggunakan diskresi itu," kata Rachmat Gobel memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/5).
Pernyataan itu disampaikan Rachmat Gobel saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Saat itu Rachmat Gobel, merespons pertanyaan Anggota Majelis Hakim, Alfis Setiawan, terkait diskresi importasi gula. Mendengar pernyataan dari Rachmat Gobel, Hakim Alfis kembali menanyakan soal diskresi impor pada era kepemimpinannya.
"Kalau pernah tentu saya bisa tanya kembali apa?" tanya Hakim Alfis.
"Nggak, saya nggak pernah keluarkan diskresi," jawab Gobel.
Hakim lantas menanyakan, apakah kebijakan impor harus ada rekomendasi dari kementeran lain? "Terkait importasi pak, apakah kemudian harus ada rekomendasi dari kementerian lain?" telisik Hakim Alfis.
"Kalau untuk produsen, itu saya berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian. Untuk mengetahui berapa besar kebutuhan bahan baku gula maupun yang lain kalau itu harus impor. Karena harus menjamin produksinya, kelancaran produksi," timpal Gobel.
Menurut Gobel, koordinasi dengan Kementerian Perindustrian diperlukan untuk membahas kebutuhan besaran bahan baku yang akan diimpor. Ia mengamini, harus ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian jika ingin melakukan impor.
"Ya dalam pembahasan kita dalam rapat kementerian perindustrian dengan kementerian perdagangan. Kita membahas berapa kebutuhannya, tentu rekomendasinya dari Kementerian Perindustrian," papar Gobel.
Mendengar pernyataan Gobel, Hakim Alfis menanyakan apakah itu merupakan syarat jika ingin melakukan impor. "Itu persyaratan pak, ya?" cecar Hakim Alfis.
"Itu kami lakukan memang," tegasnya.
Adapun, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tindakan memperkaya itu dilakukan Tom Lembong saat menjabat Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Jaksa menyebut Tom Lembong telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM). Jaksa meyakini, penerbitan 21 persetujuan impor tersebut tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
