Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Mei 2025 | 17.19 WIB

Satpam PDIP Ngaku Anaknya Trauma Diberi Stigma Anak Koruptor Setelah Rumahnya Digeledah KPK

Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)

JawaPos.com - Penjaga keamanan alias satpam rumah aspirasi PDI Perjuangan, Nurhasan mengungkapkan bahwa keluarganya diberi stigma koruptor. Hal itu terjadi setelah rumahnya digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Nurhasan saat memberikan kesaksian untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

“Nah, ini saya ngenes saya. Anak saya pas mau berangkat ngaji yang kecil itu salim sama penyidik KPK. Nah, anak saya yang SMP sudah ngerti lah. Saya tanya kenapa kamu enggak ngaji? Istri saya masih nangis. Enggak mau Yah, aku malu ayah korupsi. Saya jadi pengen nangis," kata Nurhasan saat memberikan keterangan.

"Saya bilang gini ke anak saya, ‘Ngapain kamu malu, Ayah enggak korupsi kok. Kalau Ayah korupsi kita enggak tinggal di sini. Rumah kita begini, kalau hujan bocor bahkan ayah bayar pajak.’,” sambungnya.

Ia mengakui, dirinya sempat diperiksa penyidik KPK dari kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto. Menurutnya, keluarganya merasa punya beban setelah diperiksa KPK.

“Istri saya sampai pulang dari KPK itu nangis terus. Beban, merasa malu sama banyak tetangga. Namanya tetangga, Pak, yang enggak tahu sok-sok tahu," ujar Nurhasan.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Upaya Hasto Kristiyanto telah membuat pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore