
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Fath Putra Mulya/Antara)
JawaPos.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan penahanan Tian Bahtiar (TB) menjadi tahanan kota di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Hal itu sudah dilakukan sejak Kamis pekan lalu (24/4). Riwayat penyakit jantung menjadi salah satu alasannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan hal itu saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta pada Senin (28/4). Menurut dia, penasihat hukum direktur pemberitaan Jak TV yang sudah menjadi tersangka tersebut yang mengajukan pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota.
”Pertama bahwa kuasa hukum yang bersangkutan mengajukan terhadap pengalihan penahanan itu. Kemudian yang kedua, bahwa ada alasan kesehatan. Sehingga penyidik setelah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan bahwa kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan,” terang Harli.
Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dokter, Tian Bahtiar memiliki riwayat sakit jantung. Bahkan sudah pernah dipasang sebanyak 8 ring untuk membantu fungsi jantungnya. Tidak hanya itu, Tian Bahtiar juga bermasalah dengan sistem pernapasan dan memiliki persoalan kesehatan yang terkait dengan kolesterol.
”Oleh karenanya sejak tanggal 23 (April 2025) sudah dilakukan observasi, itu hari Rabu. Ternyata yang bersangkutan karena harus mengkonsumsi obat pengencer darah. Sehingga kalau tidak salah sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata,” imbuhnya.
Untuk itu, setelah melakukan konsultasi secara ketat dengan tim dokter, penyidik pada JAM Pidsus Kejagung berketetapan bahwa Tian Bahtiar dialihkan penahanannya dari rutan menjadi tahanan kota. Harli memastikan, proses pengalihan tahan itu juga dilengkapi dengan jaminan. Dalam hal ini, istri Tian yang menjadi jaminan bagi penyidik.
”Perlu juga kami sampaikan bahwa terkait dengan pengalihan penahanan ini, dari rutan menjadi kota, kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi, sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” bebernya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
