
Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah tengah melakukan penataan dan pemetaan pertanahan terhadap kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) di kebun sawit.
Dalam penataan itu, Pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino menegaskan, lahan yang mengantongi HGU memiliki kekuatan hukum yang kuat sehingga tak bisa sembarangan disita atau disegel. Menurut dia, berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan ketentuan kehutanan, HGU merupakan hak atas tanah yang ditetapkan Menteri ATR/BPN, dan keberadaannya tidak dapat dibatalkan begitu saja tanpa melalui putusan pengadilan.
"HGU merupakan penetapan Menteri ATR/BPN yang jika sudah lebih dari empat tahun seorang menteri tidak bisa melakukan evaluasi kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkan HGU sesuai asas hukum Presumption lustae Causa," kata Sadino dalam keterangannya, Senin (28/4).
Presumption lustae Causa merupakan azas yang menyatakan bahwa setiap keputusan negara dianggap sah kecuali ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya.
Sebegaimana diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penataan dan pemetaan pertanahan dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi.
Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, di Provinsi Riau terdapat 126 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU.
Nusron mengimbau jajaran Kementerian ATR/BPN untuk segera mengkategorikan berdasarkan letaknya, di dalam atau di luar kawasan hutan. Dilakukan identifikasi dari 126 perusahaan yang HGU-nya terbit lebih dulu daripada peta kawasan hutan mana saja. Mana yang HGU-nya terbit setelah ditetapkan kawasan hutan.
"Terkait MoU dengan Kementerian Kehutanan, jika HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang,” tegas Nusron Wahid di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau pada Kamis (24/4) yang dilansir laman resmi atrbpn.go.id.
Lebih jauh, Sadino sepakat dengan langkah Menteri ATR/BPN. Menurut dia, pernyataan Nusron Wahid sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana, kawasan hutan yang mempunyai kepastian hukum juga yang sudah harus yang ditetapkan. Penetapan merupakan tahap akhir dari rangkaian pengukuhan kawasan hutan.
"Tentu Satgas menjalankan Perpres 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan ya harus menjalankan itu (UU Kehutanan) agar klaim kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan bisa diluruskan dan tidak menjadi berlanjut menimbulkan permasalahan hukum," paparnya.
Terkait klaim kawasan hutan atas lahan sawit yang telah mengantongi HGU, Sadino menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan seharusnya dilakukan setelah diselesaikan dulu hak-hak pihak ketiga, termasuk HGU. Jika tidak, maka penetapan kawasan hutan tersebut menjadi cacat hukum dan dapat digugat.
Dalam kasus tumpang tindih antara HGU dan klaim kawasan hutan, mekanisme penyelesaiannya adalah dengan melakukan enclave, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-2011. Mengacu pada aturan tersebut, apabila ada hak-hak perorangan seperti HGU, sertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB) dan hak lainnya yang diklaim masuk kawasan hutan, pemerintah wajib mengeluarkannya agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Bagi lahan sawit yang telah disita atau disegel padahal memiliki HGU, Sadino menyebutkan bahwa negara harus memberikan kompensasi. "HGU adalah hak konstitusional, sehingga tidak bisa serta-merta diambil alih tanpa ganti rugi," katanya.
Mengomentari langkah Satgas yang telah menyita lebih dari satu juta hektare lahan sawit, Sadino berharap Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa penertiban tidak mengganggu keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. Pemerintah harus melakukan verifikasi terkait status lahan sawit dan juga status kawasan hutan di lapangan.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
