Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 April 2025 | 22.37 WIB

Terima Laporan dari Ridwan Kamil Soal Lisa Mariana, Penyidik Bareskrim Lakukan Pendalaman

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Mabes Polri) - Image

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Mabes Polri)

JawaPos.com - Bareskrim Polri tengah mendalami laporan polisi yang disampaikan oleh Ridwan Kamil pada 11 April lalu. Dalam laporan itu, mantan gubernur Jawa Barat tersebut mengadukan eks model majalah dewasa Lisa Mariana dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa laporan yang diterima oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan pencemaran nama baik melalui media sosial. Dia menyatakan, terlapor adalah pemilik akun atas nama Lisa Mariana. 

”Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Trunoyudo. 

Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan, pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidak ada unsur pidana dalam aduan yang disampaikan oleh Ridwan Kamil. Bila memang memenuhi unsur pelanggaran pidana, pihaknya akan memproses kasus tersebut lebih lanjut. 

”Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambahnya.

Polri memastikan bahwa seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, Muslim Jaya Butar Butar selaku penasihat hukum Ridwan Kamil mengakui bahwa pihaknya sudah membuat laporan kepolisian. 

”Pak Ridwan Kamil sendiri yang melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A. Kami kuasa hukum hanya mendampingi beliau (melaporkan) diduga berinisial LM,” imbuhnya. 

Muslim memastikan bahwa kliennya dalam keadaan baik-baik saja. Tidak stres sama sekali. Bahkan sangat siap mengikuti setiap proses hukum yang sedang berjalan. Dia pun menyebut, politisi yang pernah menjadi wali kota Bandung itu sangat tenang dalam menghadapi persoalan tersebut. 

”Sampai sekarang dalam kondisi terhadap kasus ini dalam keadaan tenang. Menghargai proses hukum yang berlangsung. Jadi, Pak Ridwan Kamil ini tenang saja karena ini kan harus dihadapi masalahnya. Ini ujian harus dihadapi,” kata dia. 

Pada Maret lalu, Lisa Mariana melalui akun media sosial resminya melontarkan tudingan kepada Ridwan Kamil. Dia menyatakan bahwa Ridwan Kamil adalah ayah dari anaknya. Tidak hanya itu, dia meminta Ridwan Kamil bertanggungjawab. Hal serupa disampaikan oleh Lisa dalam konferensi pers di hadapan awak media beberapa waktu lalu. 

Atas tudingan yang disampaikan oleh Lisa, Ridwan Kamil juga sudah menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosialnya. Dia memastikan dan menegaskan bahwa tudingan Lisa Mariana tidak benar. Ridwan Kamil menyatakan bahwa tudingan itu adalah fitnah. Sebab, dia tidak pernah memiliki anak dari Lisa Mariana. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore