Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 April 2025 | 23.09 WIB

Tunggu Proses Hukum, KKI Nonaktifkan Sementara STR Muhammad Syafril Firdaus, Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasiennya di Garut

Dokter kandungan dr. Iril Syafril. (Instagram @ahmadsahroni88). - Image

Dokter kandungan dr. Iril Syafril. (Instagram @ahmadsahroni88).

JawaPos.com - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) resmi menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) Muhammad Syafril Firdaus, dokter kandungan di Garut yang melakukan pelecehan terhadap pasien.

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, setelah Majelis Disiplin Profesi (MDP) menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya, MKM, menyatakan bahwa keputusan ini diambil usai hasil investigasi lapangan mengindikasikan adanya unsur tindak pidana.

“Kemarin malam mereka sudah melaporkan, ternyata hasil investigasinya ada tindak pidana yang dilakukan. Sehingga kemudian disampaikan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” ujar Arianti, Kamis (17/4).

Menurut Arianti, penonaktifan STR ini bersifat sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut terhadap Syafril.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya KKI untuk menjaga standar etika dan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan.

“Untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat, maka STR dokter yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk sementara, sampai menunggu (perkembangan) dari penegak hukum,” tambahnya.

Kasus pelecehan di Garut ini menambah daftar pelanggaran serius yang terjadi dalam waktu berdekatan. menyusul kasus serupa di RS Hasan Sadikin Bandung yang melibatkan seorang residen anestesi.

Dalam kasus tersebut, KKI juga telah mencabut STR pelaku setelah menerima laporan resmi dari fasilitas kesehatan dan kepolisian.

Arianti menyayangkan terjadinya dua kasus ini secara berdekatan dan keduanya terjadi di Jawa Barat.

Ia berharap tidak ada lagi kasus serupa di masa depan dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat oleh KKI bersama Kementerian Kesehatan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore