
Cagub DKI Jakarta Ridwan Kamil menggelar konferensi pers di DPP Parta Golkar, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Penggeledahan terhadap rumah milik RK yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3).
Upaya paksa penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi dana iklan pada bank BUMD Pemerintan Provinsi (Pemprov) Jabar. KPK akan memanggil RK untuk mengonfirmasi dan mendalami barang bukti yang diamankan dari keadiamannya itu.
"Penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu, dan tentunya dari penggeledahan itu kami menyita beberapa dokumen, dan juga barang bukti elektronik, dan untuk kepentingan itu, kami harus melakukan konfirmasi yang bersangkutan terkait dokumen-dokumen yang ada," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3).
Asep memastikan, penyidik KPK bakal mrmanggil RK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana iklan pada PT. BPD Jawa Barat dan Banten. Keterangan Ridwan Kamil dianggap penting untuk menambah terang perkara dugaan korupsi tersebut.
"Kita membutuhkan informasi yang sebanyak-banyaknya, sehingga perkara ini benar-benar bisa mendapat jalan ceritanya yang bulat. Sehingga kontruksi perkara yang ditangani, itu benar-benar terbangung dengan baik," ujar Asep.
Meski demikian, Asep belum bisa memastikan secara rinci terkait waktu pemanggilan terhadap Ridwan Kamil. Ia memastikan, akan disampaikan jika penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan.
"Nanti dikabari. Kita juga harus mendalami dokumen-dokumen yang kita kemarin hasil sita, kemudian barbuk elektronik itu harus kita pelajari dulu, sehingga kita tahu informasi apa yang akan ditanyakan, atau akan digali pada pak RK. Jadi tidak bisa sekarang, digeledah lalu dipanggil," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan. Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK.
Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
