
Petugas Kejagung menggeledah kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM pada Senin (10/2). (Puspenkum Kejagung)
JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara usai kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/2).
Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Chrisnawan Anditya mengatakan, pihaknya menghormati setiap proses penegakan hukum yang sedang dijalankan.
"Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku menyusul adanya kunjungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Chrisnawan dalam keterangannya, Selasa (11/2).
Menurut Chrisnawan, penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung tak lain dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan. Dia memastikan pihak ESDM siap bekerja sama dalam proses penyelidikan tersebut.
"Menghormati apa yang dilakukan oleh Aparat Hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," tutupnya.
Sebelumnya, penggeledahan oleh Kejagung di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, kasus dugaan korupsi itu terjadi pada Sub Holding dan Kontraktor Kerja sama atau KKS pada 2018 sampai 2023. Dia menyebut, total ada tiga ruangan yang digeledah.
”Satu ruangan direktur pembinaan usaha hulu, dua ruangan direktur pembinaan usaha hilir, tiga ruangan sekretaris direktorat jenderal minyak dan gas bumi,” terang Harli Siregar kepada awak media di Jakarta.
Harli mengungkapkan bahwa penggeledahan itu dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung dengan Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.
Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain lima dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 unit, satu unit laptop, dan empat empat soft file.
Menurut Harli, barang-barang yang ditemukan tersebut sudah menjadi barang sitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Nomor PRIN - 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
