Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Februari 2025 | 20.47 WIB

Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Ngaku Ditawari Rp 2 Miliar Sebelum Jalani Pemeriksaan Kasus Hasto di KPK

 
 

Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina bersama kuasa hukumnya mengadu ke Komnas HAM terkait pencekalan ke luar negeri oleh KPK, Senin (3/2). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

 
 
JawaPos.com - Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina mengaku dirinya sempat ditawarkan uang sebanyak Rp 2 miliar sebelum memberikan kesaksian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, sosok yang menawarkan uang itu merupakan pria yang tidak dikenal. 
 
Agustiani Tio pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada 6 dan 8 Januari 2025.
 
"Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar. Ya kalau dia sih bilang nya dari teman saya, dapat nomor saya," kata Agustiani Tio saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
 
Ia mengungkapkan, dirinya diminta oleh pihak yang tidak dikenalnya untuk memberikan keterangan yang jujur saat diperiksa KPK. Bahkan, dia juga ditawari perbaikan ekonominya saat itu.
 
"Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, 'nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu," ungkap Agustiani Tio.
 
Meski demikian, Agustiani mengklaim menolak tawaran uang Rp 2 miliar. Dia menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada putusan kasus suap yang juga sebelumnya telah menjerat dirinya.
 
"Tapi saya jawab saat itu, maaf, karena laki-laki, saya panggilnya mas saat itu, 'maaf mas saya ini sudah menceritakan yang sejujurnya dan sesungguhnya. Saya tinggal nanti menunggu kalau KPK memanggil saya nanti ketemu, kalau saya tahu saya pasti akan jawab jujur kok. Saya pasti akan menjawab yang sesungguhnya'. Jadi saya bilang gitu sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi," ungkap Agustiani.
 
Agustiani menuturkan, orang tak dikenal itu tidak secara langsung memintanya mengubah BAP, tetapi meminta agar dirinya memberikan jawaban dengan menyesuaikan pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan.
 
"Kan katanya tadi bicaralah yang sejujurnya, ya kan. Sementara menurut keterangan Saudara saksi, bicara yang sejujurnya itu adalah fakta di persidangan yang sudah inkrah di persidangan itu. Emang seperti apa yang diminta? Maksudnya apakah harus mengubah keterangan kah yang di BAP? Atau misalnya mengatakan, 'udah akuin ajalah uang itu dari si anu' misalnya. Bisa nggak Saudara jelaskan?" tanya kuasa hukum Hasto.
 
"Nggak sih, nggak persis seperti itu. Hanya mengatakan, 'tolong Bu Tio bicara yang sejujurnya, tolong Bu Tio bicara yang sesungguhnya'," jawab Agustiani Tio.
 
 
"Tapi dalam tanda kutip ya pesannya disesuaikan saja dengan yang ditanya nanti. Asumsi saya saat itu yang akan menanyakan saya," tambahnya.
 
"Boleh tahu berapa jumlah uangnya?" tanya kuasa hukum Hasto.
 
"Sekitar Rp 2 miliar," imbuh mantan terpidana kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI itu.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore