Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Februari 2025 | 20.15 WIB

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Bawa 41 Alat Bukti ke Sidang Praperadilan untuk Patahkan Status Tersangka KPK

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membawa 41 alat bukti dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2). Alat bukti yang di bawa ke dalam boks kontainer itu dibawa untuk mematahkan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto Kristiyanto.
 
"Kami tim hukum Hasto Kristiyanto telah menyiapkan alat bukti untuk mendukung petitum yang kami bacakan dalam sidang kemarin. Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami," kata kuasa Hasto, Ronny Talapessy di PN Jaksel.
 
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional itu menyatakan, 41 alat bukti itu dibawa untuk mendukung dalil bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dipaksakan oleh KPK. 
 
 
Alat bukti itu di antaranya berupa eksaminasi atau kajian dari putusan hakim kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang sebelumnya menjerat mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
 
"Bukti yang kami ajukan ini, antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK," ucap Ronny.
 
Lebih lanjut, Ronny mengharapkan dibawanya 41 alat bukti itu bisa menjadikan sidang praperadilan sebagai forum yang mencerahkan.
 
"Karena kita tahu, pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. Siapa pun dia, dari presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai seperti Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil," pungkasnya.
 
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jaksel, sebagai bentuk perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore