
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dan Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya memberikan keterangan usai Penandatanganan Kerjasama di kantor Kejati DKI Jakarta. (Ryandi Zahdomo)
JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus mendalami dugaan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta senilai Rp. 150 miliar. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka tersebut ialah Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang merupakan pemilik event organaizer (EO).
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menuturkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi di Dinas Kebudayaan. Pihaknya pun terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya.
Namun, Patris enggan menyebutkan penambahan jumlah saksi yang diperiksa.
"Banyak, banyak," ujar Patris saat ditemui di kantornya, Selasa (21/1).
Modus yang digunakan oleh ketiga tersangka ialah dengan membuat kegiatan fiktif. Mulanya, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) menjalin kerja sama dengan pemilik event organaizer (EO) Gatot Arif Rahmadi (GAR).
EO milik GAR ini kemudian membuat beberapa perusahaan sebagai vendor penyedia barang. Setelah itu, Dinas Kebudayaan DKI membuat beberapa kegiatan dengan menggunakan jasa EO GAR dan bekerja sama dengan vendor-vendor fiktif yang telah dibuat.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan yang diselenggarakan ada yang sebagian betul dilaksanakan dan sebagian lainnya fiktif secara penuh alias kegiatan tersebut tidak digelar.
Namun, seluruh kegiatan itu dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Tersangka membuat foto dokumentasi palsu dengan memfoto penari seolah-olah tengah berada di panggung kegiatan. Stempel-stempel palsu pun dibuat agar kegiatan terlihat betul-betul dilaksanakan.
Patris menyebut, modus yang digunakan tersangka korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta merupakan cara lama, tapi masih dilakukan hingga kini.
"Ya kayaknya antara lama dan barulah. Dibilang lama masih dipakai sampai sekarang," terang Patris.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
