Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Januari 2025 | 23.01 WIB

Korupsi Rp 150 Miliar di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Kejati DKI: Modus Lama yang Masih Dipakai

Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dan Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya memberikan keterangan usai Penandatanganan Kerjasama di kantor Kejati DKI Jakarta. (Ryandi Zahdomo) - Image

Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dan Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya memberikan keterangan usai Penandatanganan Kerjasama di kantor Kejati DKI Jakarta. (Ryandi Zahdomo)

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus mendalami dugaan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta senilai Rp. 150 miliar. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ketiga tersangka tersebut ialah Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang merupakan pemilik event organaizer (EO).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menuturkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi di Dinas Kebudayaan. Pihaknya pun terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya.

Namun, Patris enggan menyebutkan penambahan jumlah saksi yang diperiksa.

"Banyak, banyak," ujar Patris saat ditemui di kantornya, Selasa (21/1).

Modus yang digunakan oleh ketiga tersangka ialah dengan membuat kegiatan fiktif. Mulanya, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) menjalin kerja sama dengan pemilik event organaizer (EO) Gatot Arif Rahmadi (GAR).

EO milik GAR ini kemudian membuat beberapa perusahaan sebagai vendor penyedia barang. Setelah itu, Dinas Kebudayaan DKI membuat beberapa kegiatan dengan menggunakan jasa EO GAR dan bekerja sama dengan vendor-vendor fiktif yang telah dibuat.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan yang diselenggarakan ada yang sebagian betul dilaksanakan dan sebagian lainnya fiktif secara penuh alias kegiatan tersebut tidak digelar.

Namun, seluruh kegiatan itu dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Tersangka membuat foto dokumentasi palsu dengan memfoto penari seolah-olah tengah berada di panggung kegiatan. Stempel-stempel palsu pun dibuat agar kegiatan terlihat betul-betul dilaksanakan.

Patris menyebut, modus yang digunakan tersangka korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta merupakan cara lama, tapi masih dilakukan hingga kini.

"Ya kayaknya antara lama dan barulah. Dibilang lama masih dipakai sampai sekarang," terang Patris.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore