JawaPos.com - Subdit II Ditressiber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap komplotan pelaku tindak pidana ITE terkait perjudian online jaringan internasional. Sindikat ini juga melakukan pencucian uang secara terorganisir.
Dari pengungkapan itu, tim Siber Polda Jatim meringkus pria berinisial MAS, 22; dan MWF, 18. Mereka berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram.
“Kami juga mengamankan STK, 48, dan PY, 40, sebagai penyedia rekening, kemudian EC, 43, dan ES, 47, sebagai penjabat perusahaan fiktif,” kata Kasubdit 2 Siber DitresSiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Jumat (13/12).
Kasus tersebut terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh petugas. Hasil patroli siber yang menemukan dua akun Instagram dengan nama akun @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan secara aktif situs judi online.
“Pada Rabu (6/12) Tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, untuk menangkap kedua pemilik akun Instagram tersebut,” tukasnya.
Keduanya terbukti mempromosikan situs judi online yakni KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.
“Setelah didalami tim kembali menangkap STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online tersebut,” ucapnya.
Tersangka STK diduga bekerja sama dengan RY yang berstatus DPO. Dia mengenal RY saat bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online yang telah dijalankannya selama 6 tahun mulai dari 2016-2022.
“STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta,” ungkap Charles.
Dalam kurun waktu 6 bulan, omzet komplotan tersebut mampu meraup ratusan miliar. “Omzetnya mencapai Rp 200 miliar,” imbuhnya.
Charles mengungkapkan, pihaknya masih memburu beberapa orang. Yakni berinisial RY, SW, dan DC. "Mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” kata Charles.
Dalam perkara ini, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 4,9 miliar lebih, unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Hp, 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT dan 1 bundel Slip Transfer.
Para tersangka dijerat dengan Pasa 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20