
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Zarof Ricar menjadi sorotan publik karena diduga berperan sebagai perantara suap dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahman, dengan hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Dia sendiri berstatus sebagai pensiunan pejabat tinggi di MA pada Januari 2022.
Status kepegawaian Zarof saat masih aktif diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia menduduki jabatan terakhir di MA sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil).
Zarof juga pernah menjabat di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. Direktorat ini ikut berperan dalam pengambilan keputusan mutasi dan promosi seorang hakim.
Pria kelahiran Sumenep, Madura ini juga pernah menjadi produser eksekutif film Sang Pengadil. Film ini sudah tayang di bioskop sejak 24 Oktober 2024.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Qohar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.
Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
