Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00.32 WIB

KPK Ingatkan Tersangka Dugaan Korupsi ASDP Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan

 
 
 

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie dalam panggilan pemeriksaan. Adjie sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, pada hari ini, Jumat (4/10).
 
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan, terperiksa yakni Adji beralasam tidak hadir lantaran sakit. Sehingga meminta penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
 
"Terperiksa tidak datang dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (4/10).
 
Karena itu, Tessa mengingatkan pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP.
 
"Penyidik mengimbau terperiksa untuk kooperatif," tegas Tessa.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, di antaranya Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
 
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK melakukan permintaan keterangan.
 
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menduga, PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Padahal, akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry terhadap PT Jembatan Nusantara senilai Rp 1,3 triliun.
 
 
"Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," ucap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8).
 
Asep mengungkapkan, pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
 
"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," pungkas Asep.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore