
Ilustrasi kasus asusila. Dok JawaPos
JawaPos.com – Terus bermunculannya kasus kekerasan terkait dengan anak membuat DPR geram. Kasus di Palembang dan Sumenep menjadi fakta terbaru. DPR kembali mendesak agar larangan atas akses situs pornografi segera diberlakukan dengan tegas .
Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda kemarin (6/9). Huda mengatakan, DPR sudah beberapa kali menyampaikan kepada pemerintah agar menutup akses situs pornografi dan situs-situs kekerasan lainnya.
Upaya itu merupakan salah satu langkah konkret mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan peserta didik. Sebab, selama ini tindak kekerasan yang melibatkan murid sekolah telah menjadi perilaku endemi baru. Dia pun sangat prihatin dengan berulangnya peristiwa kekerasan yang melibatkan peserta didik.
Huda menambahkan, kekerasan seksual merupakan salah satu dosa besar di dunia pendidikan yang mestinya mendapat perhatian serius pemerintah dan pihak-pihak terkait. Begitu pula perundungan dan intoleransi. Huda mengakui, dosa-dosa itu merupakan pekerjaan rumah (PR) yang belum bisa terselesaikan hingga saat ini.
"Jadi, supaya mitigasinya jelas dan dampaknya terasa langsung, pemerintah harus membatasi akses peserta didik kita terhadap situs-situs pornoaksi dan pornografi," ujar Huda di kompleks DPR RI kemarin.
Dorongan itu dilakukan setelah pihaknya memantau kasus kekerasan anak di Palembang. Diketahui bahwa perilaku menyimpang anak di bawah umur yang melakukan tindak asusila diduga karena kerap mengakses situs pornografi.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, kian maraknya kasus kekerasan dengan pelaku anak karena banyak faktor yang dapat memengaruhi hal tersebut.
Mulai kondisi ekonomi keluarga, pola asuh, pendidikan, pengaruh teknologi informasi, hingga penyalahgunaan handphone untuk mengakses pornografi. "Untuk itu, penanganannya harus dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan komprehensif," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, pemerintah menyusun dua aturan terkait perlindungan anak di ranah daring. Dua aturan tersebut meliputi rancangan peraturan pemerintah tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak. Satu lagi, rancangan perpres tentang peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan. Ditargetkan, dua aturan tersebut rampung tahun ini. (tyo/mia/c7/bay)
KASUS KEKERASAN SEPANJANG 2024
Provinsi Paling Banyak Kasus Kekerasan:
Sumber: Simfoni PPA

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
