Ia mengamini bahwa hakim memang diberi kebebasan dalam menyikapi setiap perkara hukum di peradilan.
“Pernyataan Suharto itu normatif tetapi tidak kontekstual dengan kasusnya. Hakim itu benar punya kebebasan, tetapi bukan bebas untuk menyimpangi hukum jadi tidak boleh juga seenaknya,” kata Fickar kepada wartawan, Rabu (28/8).
Fickar menekankan, hakim tidak dapat memaksakan intervensi apalagi cawe-cawe dalam pengambilan keputusan PK. Fickar pun menyoroti soal isu adanya ketua majelis hakim yang ngotot ingin agar PK Mardani Maming dikabulkan guna mengurangi hukuman.
“Kan sudah jelas dua hakim agung menolak PK, satu ngotot mengabulkan meskipun yang mengabulkan untuk ketua majelis tetap tidak bisa memaksa hakim-hakim anggotanya,” ucap Fickar.
Hal ini juga sejalan dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta MA menolak upaya hukum PK yang diajukan Mardani Maming. Upaya hukum PK itu sebelum didaftarkan Mardani Maming pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming. Dalam permohonan PK itu, Mardani Maming menyebut ada kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp 104,3 miliar periode 2014-2020.
Jaksa KPK menekankan, tidak ada alasan apapun yang menjadikan dasar adanya kekhilafan hakim atas vonis hukum terhadap Mardani Maming.
“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” tegas Jaksa Greafik.
Jaksa Greafik meyakini, keterangan ahli yang dihadirkan pemohon tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan korupsi Mardani H Maming. Sehingga, pihaknya meminta agar permohonan PK yang diajukan Mardani Maming justru akan menguatkan putusan 12 tahun penjara, serta uang pengganti Rp 110 miliar.
"Kami meminta Mahkamah Agung RI yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” pungkasnya.