Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Agustus 2024 | 13.21 WIB

Polri Pastikan Orang Tua Teroris Kota Batu Tidak Bawa Bom ke Kereta Api

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar (kanan) menyampaikan 7 terduga teroris ditangkat terkait pengancaman saat kedatangan Paus Fransiskus. - Image

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar (kanan) menyampaikan 7 terduga teroris ditangkat terkait pengancaman saat kedatangan Paus Fransiskus.

JawaPos.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri turut mengamankan orang tua HOK, 19, teroris yang ditangkap di Kota Batu, Jawa Timur. Orang tua HOK ditangkap di kereta api saat hendak ke Jakarta. 
 
"Orang tua dari tersangka HOK ini sedang berada dalam perjalanan menuju ke Jakarta di dalam sebuah kereta," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Senin (5/8).
 
Meski begitu, Aswin memastikan, orang tua HOK tidak membawa bom di dalam kereta. Orang tua HOk pun belum dinyatakan sebagai anggota kelompok teroris.
 
 
"Tidak ada bahan peledak atau bom yang dibawa oleh orang tua tersangka. Jadi orang tua tersebut saat ini masih dimintai keterangan untuk mendalami profil dari tersangka dan kasus ini tersendiri," jelasnya.
 
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK, 19, di Kota Batu, Jawa Timur. Dia diduga hendak melakukan aksi bom bunuh diri di tempat ibadah.
 
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (1/8).
 
Trunoyudo membeberkan, HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
 
 
Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
 
Pelaku dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore