Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Agustus 2024 | 03.51 WIB

KPK Akui Tetapkan 7 Orang Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

 
 
 

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketujuh orang itu di antaranya merupakan unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. 
 
KPK pada 19 Maret 2024 telah mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI. 
 
“Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (31/7).
 
Namun, Tessa belum mengungkap identitas tujuh orang yang menyandang status tersangka. KPK memastikan, akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.
 
Ia menyebut, proses penyidikan kasus ini masih berjalan dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti. KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. 
 
 
Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.
 
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” pungkas Tessa.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore