Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Juli 2024 | 00.20 WIB

Liga Akbar Cabut Kesaksian dalam Kasus Vina di Sidang Lanjutan PK

Saksi fakta dalam sidang PK Saka Tatal atas kasus Vina dan Eky (2016), yakni Liga Akbar (kanan) saat memberikan keterangan di PN Cirebon, Selasa (30/7). (Fathnur Rohman/Antara) - Image

Saksi fakta dalam sidang PK Saka Tatal atas kasus Vina dan Eky (2016), yakni Liga Akbar (kanan) saat memberikan keterangan di PN Cirebon, Selasa (30/7). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Saksi fakta dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak pemohon Saka Tatal, yakni Liga Akbar mencabut seluruh keterangan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, pada 2016.

”Di persidangan tadi, saya mencabut pernyataan bahwa saya tidak pernah ada di lokasi kejadian. Setelah tadi memberikan kesaksian saya merasa lebih tenang,” kata Liga seperti dilansir dari Antara di sela persidangan PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7).

Dia menjelaskan, pada persidangan kasus tersebut pada 2016 dan 2017, sempat menjadi saksi kunci dalam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Saat itu, Liga memberikan kesaksian dengan menyatakan melihat langsung rangkaian kejadian yang menimpa para korban, termasuk aksi pengejaran di SMP Negeri 11 Kota Cirebon serta pelemparan batu kepada Vina dan Eky.

Akan tetapi pada sidang PK kali ini, dia mengakui seluruh kesaksian sebelumnya itu tidak benar atau bohong sehingga keterangan tersebut dicabut.

”Saat kejadian pada 2016, saya sebenarnya tidak ada di lokasi kejadian. Ketika itu saya berada warung di dekat di SMA Negeri 4 Kota Cirebon. Pelemparan juga saya cabut pernyataan, karena terpaksa bohong,” ujar Liga Akbar.

Liga juga mencabut keterangannya yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota pada 2016. Sebab, kesaksian yang disampaikan saat itu tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Dia menegaskan tidak ada ancaman yang memengaruhi, tetapi saat diperiksa penyidik, dirinya dalam keadaan takut sehingga memberikan keterangan yang kurang tepat.

Selain itu, Liga mengungkapkan saat proses penyidikan itu dirinya tidak memiliki kuasa hukum yang mendampingi dan baru pada 2024 mendapatkan kuasa hukum. Menurut dia, keterangan yang disampaikan saat ini bisa memberikan dampak signifikan terhadap putusan akhir pada upaya PK yang diajukan pihak pemohon yakni Saka Tatal.

”Kalau ancaman tidak ada, tapi lebih takut keadaan. Alasan mencabut BAP 2016 karena ini kesempatan saya, karena banyak orang baik juga yang mendukung saya. Dulu tidak ada yang percaya,” tutur Liga Akbar.

Sidang PK digelar di PN Cirebon pada Selasa (30/7), merupakan sidang ketiga dengan agenda menghadirkan saksi fakta. Pemohon dalam hal ini Saka Tatal, menghadirkan sedikitnya delapan saksi fakta, yang salah satunya adalah Liga Akbar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore