Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (13/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
JawaPos.com - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas pelaku kekerasan kepada wartawan yang terjadi pada sidang pembacaan putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), seiring dengan kasus tersebut yang sudah beredar di ruang publik, dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan pelaku yang diduga merupakan pendukung SYL tersebut telah menganiaya dan menghalangi kerja wartawan saat mencari berita.
"Kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi berulang pada waktu yang akan datang," kata Ninik saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (13/7).
Baca Juga: Southgate Sebut Inggris Harus Main Sempurna Bila Ingin Kalahkan Spanyol dan Juarai Euro 2024
Dia pun mengecam tindakan berupa kekerasan, upaya menghalangi kerja wartawan, hingga perusakan pada alat kerja wartawan.
Ninik menegaskan wartawan yang menjalankan tugas dimandatkan oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, kata dia, jurnalis mempunyai tugas untuk melakukan berbagai kegiatan dalam memenuhi hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi.
"Ini dijamin dan tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi, apalagi sampai dilakukan perusakan," ucap dia..
Maka dari itu, Ninik berharap berbagai lembaga pelayanan publik seperti lembaga peradilan bisa memitigasi hal tersebut dengan pengetatan aparat keamanan untuk menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya.
"Terutama bagi para jurnalis yang terkadang tidak memiliki ruang untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yang diperlukan," ungkap Ninik.
Baca Juga: 6 Meninggal saat Rombongan SD Islam Darul Fallah Asal Surabaya Alami Kecelakaan di Tol Solo-Semarang
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan sedang mendalami barang bukti kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada pers di Jakarta, Sabtu, korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik.
"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera digital," katanya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
