Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Juni 2024 | 22.30 WIB

Pimpinan KPK Alexander Marwata Disebut Pernah Minta SYL untuk Bantu Kampungnya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. - Image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

 
 
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut pernah meminta program kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi Menteri Pertanian (Mentan), untuk kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah. Hal itu disampaikan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) nonaktif Muhammad Hatta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
 
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mencecar Kasdi soal adanya kedekatan dan komunikasi antara SYL sebagai mentan dengan komisioner KPK. "Saudara mendengar atau Pak Menteri kemudian ada hubungan dengan salah satu pejabat KPK? Pimpinan KPK? Ada hubungan engga?" tanya Hakim Pontoh.
 
"Pada saat itu memang ada chatting tapi isinya bukan itu. Ada chatting beliau disampaikan oleh penyidik kepada saya ada di hp Pak Menteri, ada chatting itu," jawab Kasdi.
 
"Chatting dengan siapa?" cecar hakim. 
 
"Antara Pak Menteri dengan salah satu pimpinan KPK," timpal Kasdi. 
 
"Siapa namanya?" telisik hakim. 
 
"Pada waktu itu adalah Pak Alex Marwata," jawab Kasdi.
 
Kasdi menjelaskan bahwa dalam komunikasi tersebut, Alex meminta SYL agar kampung halamannya diberikan program. Namun, ia mengaku tidak tahu apakah permintaan tersebut ditindaklanjuti atau tidak.
 
"Untuk tolong dibantu kampungnya Klaten untuk diberi?" tanya hakim.
 
"Diberikan program," jawab Kasdi.
 
Selain itu, Kasdi juga mengatakan bahwa Alex juga sempat menanyakan nomor ponsel Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada SYL. "Dan disampaikan Pak Menteri nomornya?" cecar hakim
 
"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.
 
SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023. 
 
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 
 
Dalam proses persidangan, terungkap SYL menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem. SYL juga disebut menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah. 
 
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore