
Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang meninggalkan ruang persidangan di PN Indramayu, Rabu (20/3).
JawaPos.com-PN Jakarta Selatan pada hari ini menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
"Selasa ini kami akan bacakan putusan praperadilan No 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel atas nama pemohon Panji Gumilang," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Selasa.
Menurut dia pembacaan putusan praperadilan Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU akan dipimpin Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono.
Djuyamto menjelaskan ruang sidang yang akan digunakan yaitu ruang sidang pertama, dan pembacaan putusan tersebut dibacakan pada sekitar jam 14.00 WIB.
"Putusan akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama," tuturnya.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dalam permohonannya menyatakan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka tidak berdasar bahkan kejaksaan juga mengembalikan berkas perkara TPPU yang disangkakan dengan alasan berkas tidak lengkap.
Selain itu, kata Alvin, P-19 (berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan menunjukkan bahwa penyidik tidak memberikan dua alat bukti dalam penetapan tersangka TPPU kepada Panji Gumilang.
Untuk itu kata Alvin, pada permohonan praperadilan yang diajukan di PN Jaksel, meminta penetapan tersangka kepada Panji Gumilang terkait kasus TPPU harus batal demi hukum, dan segera mengembalikan seluruh aset yang sudah dibekukan dan diblokir.
"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan batal demi hukum," tuturnya.
Baca Juga: Curhatan Konsumen Neta Terkait Mobil Listrik Neta V-II di Luar Dugaan
Alvin juga meminta, dalam permohonannya agar Hakim yang mengadili agar memulihkan segala hak hukum pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. (*)

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
