Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 April 2024 | 00.27 WIB

Polda Kepri Tangkap Pelaku Penampungan PMI Ilegal

Polda Kepri menangkap pelaku penampungan PMI ilegal, di Batam, Sabtu (27/4/2024). ANTARA/HO-Polda Kepri. - Image

Polda Kepri menangkap pelaku penampungan PMI ilegal, di Batam, Sabtu (27/4/2024). ANTARA/HO-Polda Kepri.

JawaPos.com - Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap seorang pelaku penampungan PMI non prosedural sekaligus menyelamatkan lima calon PMI berasal dari Lombok yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal, Sabtu (27/4), dikutip dari ANTARA.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni dalam keterangan yang diterima di Batam, Sabtu mengatakan pengungkapan kasus penampungan PMI ilegal tersebut berdasarkan pengembangan kasus pada Maret yang lalu, yaitu tim ini juga berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.

"Dari pengungkapan tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan informasi dari masyarakat, tim ini berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI ilegal," ujar Isa.


Selanjutnya, Sabtu (27/4) pukul 07.00 WIB, tim mengamankan pelaku dan korban dan membawa mereka beserta barang bukti 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket kapal Batam-Karimun ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, menurut Isa, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore