Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Maret 2024 | 05.31 WIB

Ganjar Dilaporkan IPW ke KPK, Fickar: Kalau Ada Bukti ya Harus Diproses

Abdul Fickar Hadjar. (Hendra Eka/Jawa Pos)

JawaPos.com - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S.

"KPK tetap bisa memproses laporan tersebut selamat dirasa memiliki bukti yang cukup. Jadi kalau ada bukti diproses,” kata Fickar saat dihubungi, Rabu (13/3).

Fickar pun memandang agar KPk segera menindaklanjuti kasus ini supaya cepat menemukan titik terang. Dengan memanggil pihak-pihak baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangannya.

“Ya siapapun yang terkait harus diperiksa,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Fickar menyarankan agar KPK segera memproses laporan itu sesuai prosedur. Bila ada bukti maka harus segera diusut, baik tersangka perorangan atau korporasi.

“Ya KPk standard saja. Jika ada dua alat bukti yang menyatakan ada korupsi yang dilakukan seseorang atau korporasi ya tinggal ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke pengadilan,” tuturnya.

Adapun atas laporan ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri telah membenarkan aduan masyarakat dari IPW yang dilaporkan ke gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/3).

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.

Sebelumnya, IPW melaporkan Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp100 miliar.

"(Yang dilaporkan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar)," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3).

Sugeng menyebut S diduga telah mendapatkan gratifikasi dari beberapa perusahaan asuransi. Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung sejak 2014 sampai dengan 2023.

"Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur bank jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ungkap dia.

Total gratifikasi yang di Raup oleh S kata Sugeng berkisar 16 persen dari nilai premi. Selanjutnya uang panas tersebut disalurkan ke tiga pihak salah satunya yang menyeret Ganjar.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. (Sebanyak) 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore