Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2024 | 16.09 WIB

Berkas Dilimpahkan ke JPU, Kajari Bondowoso Segera Diseret ke Meja Hijau

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro (depan) bersama para tersangka lainnya dikawal menjadi tersangka usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara penanganan dugaan korupsi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (PT), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), kepada tim Jaksa KPK. Penyerahan berkas perkara beserta kedua tersangka ini dilakukan sebagai tahapan sebelum keduanya menjalani persidangan.

Dikutip dari Antara Selasa (30/1), Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa tim penyidik telah memastikan semua unsur pasal, baik dari sisi materiil maupun formil, telah terpenuhi sebelum pelimpahan dilakukan.

Berdasarkan kewenangan tim jaksa, PT dan AKDS akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK hingga tanggal 14 Februari 2024.

Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan menyiapkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk segera diajukan ke pengadilan tipikor.

Kasus ini bermula pada 16 November 2023, ketika KPK menetapkan PT sebagai tersangka dalam dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Selain PT, AKDS dan dua orang lainnya dari CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW), juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. AKDS, atas perintah PT, melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Selama penyelidikan, YSS dan AIW berusaha menghentikan proses penyelidikan dengan mendekati AKDS dan meminta bantuan PT.

Ketika AKDS melaporkan hal ini kepada PT, PT memerintahkan AKDS untuk mengakomodasi permintaan YSS dan AIW.

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh KPK setelah menerima informasi tentang penyerahan uang kepada AKDS dan PT. Selama OTT, ditemukan uang tunai sekitar Rp225 juta.

Pemeriksaan awal terhadap keempat tersangka di Markas Polres Bondowoso mengungkapkan bahwa total uang yang diserahkan kepada AKDS dan PT mencapai Rp475 juta.

YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sedangkan PT dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore