Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2024 | 03.52 WIB

Haris-Fatia Divonis Bebas, Amnesty International Minta Materi Soal Papua dan Keterlibatan Luhut Diinvestigasi Aparat

Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti usai sidang lanjutan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS) - Image

Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti usai sidang lanjutan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JawaPos.com - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta agar penegak hukum melakukan investigasi terhadap permasalahan yang dikritisi aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal permasalahan di Papua. 

Hal itu diungkapkannya menyusul vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Haris-Fatia yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu. 
 
"Ke depannya, apa yang dikritisi Fatia-Haris dalam video YouTube harus diinvestigasi oleh aparat penegak hukum," ujar Usman kepada wartawan, Selasa (9/1).
 
 
Sejak awal, ia mengatakan bahwa kasus yang menjerat Haris dan Fatia sudah selayaknya tak terjadi. Apalagi dilaporkan oleh pejabat yang seharusnya menerima kritik dan legawa.
 
"Kasus yang dialami Fatia-Haris ini semestinya tidak pernah terjadi. Vonis hari ini harus menjadi acuan bahwa siapapun yang kritis terhadap perilaku pejabat publik tidak boleh dibungkam," tegasnya.
 
"Ini bisa jadi awal yang baik bagi upaya perlindungan atas kritik, kebebasan berekpresi dan kerja-kerja pembela HAM," tandas Usman.
 
 
Sebelumnya, Pendiri Lokataru Haris Azhar dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dinyatakan tak bersalah dalam tuntutan penghinaan maupun penyebaran berita bohong tersebut. 
 
"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore