Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel), Budi Santika (BS), sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel), Budi Santika (BS), sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung. Sangkaan terhadap Budi merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
"KPK selanjutnya mengembangkan perkaranya untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka BS," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11) malam.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam pihak sebagai tersangka, yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana; Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO); dan Andreas Guntoro, Manager PT SMA.
Asep menjelaskan, sebagai salah satu kontraktor berpengalaman, Budi Santika membentuk beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup PT Marktel dengan kedudukan dirinya selaku pemilik sekaligus direktur komersial. Karena itu, Budi mulai mengikuti beberapa proyek pengadaan yang ada di Pemerintah Kota Bandung, di antaranya proyek pengadaan di Dinas Perhubungan, pad 2022.
"Langkah awal yang dilakukan BS yaitu dengan melakukan pendekatan dan komunikasi pada Yana Mulyana melalui perantaraan Ricky Gustadi (Kepala Dinas Perhubungan) hingga berlanjut ke Dadang Darmawan selaku Kadishub dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK," ucap Asep.
Menurut Asep, dari pertemuan tersebut, dicapai dan dibulatkan kesepakatan di antaranya pemberian sejumlah uang dari Budi untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Dadang Darmawan dan Khairul Rial menyebut istilah pemberian uang dengan sebutan 'keperluan ke atas' di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.
"Besaran komitmen fee yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sebesar 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan BS," papar Asep.
KPK menduga, total proyek yang diraup Budi pada 2022-2023 sebesar Rp 6,7 miliar, di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung. Besaran uang yang menjadi bukti awal penerimaan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal dari Budi Santika sejumlah sekira Rp 1,3 miliar.
"Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang yang diberikan BS pada berbagai pihak dan hal ini akan didalami serta dikembangkan terus oleh tim penyidik," tegas Asep.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK menahan Budi Santika selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 hingga 17 Desember 2023 di Rutan KPK.
Budi Santika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.