
Aksi demo Aliansi Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia (APMMI) tuntut usut masalah uang negara di LPEI.
JawaPos.com–Sengkarut persoalan di tubuh LPEI makin terbuka ke publik. LPEI melakukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang memenangkan PT Jasa Mulya Indonesia (PT JMI), yang tertuang dalam Putusan PT SEMARANG Nomor 109/PDT/2023/PT SMG Tanggal 17 April 2023.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT), LPEI selaku tergugat terbukti melakukan mark down harga saat dilakukan lelang aset sitaan. Sehingga PT memutuskan, LPEI terbukti melakukan pelanggaran hukum dan mengabulkan gugatan PT JMI.
Beberapa waktu lalu puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia (APMMI) menggelar aksi demo di depan gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Mereka menyoroti kinerja Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), BUMN di bawah Kemenkeu, yang belakangan banyak digugat debitur.
”Dalam catatan kami, ada 117 kasus yang menyeret LPEI, berdasar data direktori putusan MA. Terdapat debitur dari berbagai daerah seperti Semarang, Sleman, Boyolali, Surabaya, Jakarta, menggugat LPEI ke pengadilan negeri,” ungkap Koordinator aksi, Daud.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta penegak hukum segera turun tangan mengusut kasus di LPEI.
”Harusnya segera ambil tindakan oleh aparat hukum baik KPK maupun Kejagung untuk memanggil pejabat-pejabat LPEI tersebut,” kata Uchok.
Dia menegaskan, aparat hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung harus segera menangani kasus itu agar terang. ”Jangan terlalu lama masyarakat dibuat menerka-nerka,” ujar Uchok.
Kasus perdata antara PT JMI dengan LPEI saat ini masuk tahap kasasi. Setelah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah membatalkan putusan sidang PN Kota Semarang, LPEI kini mengajukan kasasi ke MA. Dalam perkara, pihak penggugat Direktur PT Jasa Mulya Indonesia memberikan kuasa kepada Tarwohari dan Djaenal.
Dalam kasus itu, sebagai tergugat 1 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank). Tergugat 2, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Tergugat 3 Gilang Arif Dharmawan, karyawan Lembaga Pembiayaan Expor Indonesia (relationship manager Indonesia Eximbank); Tergugat, 4 Michael, pekerja swasta; Tergugat 5 Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, dan Tergugat 6 PT Balai Lelang Casa (turut tergugat).
Dalam putusan PT, lewat pertimbangannya disebutkan pelaksanaan lelang barang-barang jaminan yang telah diikat LPEI (Indonesia Eximbank) melalui KPKNL Semarang telah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016. Akan tetapi melihat fakta yang terjadi sesuai risalah lelang Nomor 1642/2020 tanggal 17 Desember 2020 terdapat indikator nilai limit dan nilai lelang yang tidak wajar/tidak patut.
Saat dilakukan akad kredit sejumlah Rp 276.000.000.000 dengan nilai jaminan yang diikat dengan Hak Tanggungan sebanyak 10 bidang hak atas tanah seluruhnya nilai limit Rp 338.172.708.792. Sehingga sebanding antara pinjaman dan jaminan.
Namun setelah penjualan lelang pertama sebagaimana risalah lelang Nomor 1498/37/2020 tanggal 3 Desember 2020, nilai limit barang jaminan adalah sebesar Rp 129.372.800.000, sedangkan menurut taksiran pihak pembanding semula penggugat pada 2019 sebesar Rp 248.813.800.000, sehingga nilai limit lelang II tanggal 3 Desember 2020 tidak wajar.
Pada lelang I tanggal 3 Desember 2020 ternyata tidak ada pembeli/peserta lelang, sehingga oleh pihak Terbanding II semula Tergugat II dilakukan lelang kedua pada 17 Desember 2020 dengan nilai limit Rp 85.893.500.000, ternyata ada pembeli/peserta lelang yakni Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV dengan harga pembelian lelang keseluruhannya sebesar Rp 76.319.600.000.
Terdapat perbedaan yang sangat jauh dengan nilai limit pada saat akad kredit dengan lelang kedua, sehingga tak wajar karena terjadi selisih nilai limit pada 2019 sebesar Rp 248.813.800.000,00 dengan nilai lelang pada 2020 sebesar Rp 76.319.600.000. Sehingga Pembanding semula Penggugat sangat dirugikan yakni sebesar Rp 172.520.100.000.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
