Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 November 2023 | 01.55 WIB

Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Pembacaan tuntutan terdakwa tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G yakni Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media - Image

Pembacaan tuntutan terdakwa tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G yakni Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media

 
JawaPos.com - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Irwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan 1 primer," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
 
"Menjatuhkan pidana terhadap Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan," sambungnya.
 
Irwan juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.150.000.000. Dan, jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
 
"Dalam hal terpidana tidak punya harta benda lagi, tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dijatuhi hukuman selama satu tahun kurungan pidana," ucap Hakim Dennie.
 
Hakim juga memutuskan untuk menolak permohonan justice collaboratore atau JC dari Irwan Hermawan. "Menolak permohonan terdakwa untuk dinyatakan saksi pelaku atau JC dalam perkara ini," tegas Hakim Dennie.
 
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Irwan Hermawan. Hal yang memberatkan vonis Irwan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
 
"Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri," ujar Hakim Dennie.
 
Sementara hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan, juga berterus terang sehingga memperlancar proses persidangan. Irwan Hermawan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore