Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2023 | 22.43 WIB

Jadi Saksi Kasus Karen Agustia­wan, Ahok Sebut KPK Pegang Banyak Kasus di Pertamina

Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (tengah) berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). - Image

Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (tengah) berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

JawaPos.com – Selama enam jam Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK kemarin (7/11). Dia menjadi saksi terkait dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina 2011–2021.

”Tanya ke penyidik. Tanya ke penyidik ya,” ucap Ahok singkat setelah keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 16.24 WIB. Ahok tidak mau membocorkan pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Pun, saat disinggung hubungannya dalam kasus yang telah menetapkan Dirut Pertamina 2009–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka itu.

Ahok justru berseloroh ketika terus dikejar awak media karena irit bicara. ”Tapi, kayaknya KPK pegang banyak kasus di Pertamina,” celetuknya, lantas tertawa.

Yang jelas, kata mantan gubernur DKI Jakarta itu, pihaknya selalu berkoordinasi di lingkup internal Pertamina. Khususnya mengenai temuan masalah. Setiap ada temuan, pihaknya selalu melaporkan ke menteri BUMN.

Soal pernyataan Karen bahwa keputusan berbisnis LNG dengan perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction (CCL), justru membawa untung Pertamina, Ahok tidak menyangkalnya secara langsung. Saat ini pihaknya telah memberikan arahan ke direksi Pertamina untuk membuat mitigasi risiko. Termasuk merevisi AD/ART Pertamina terkait dengan bisnis itu. ”Kami maunya modal dikit, untung gede dong,” tuturnya.

Ahok juga tidak menjawab mengenai kasus terbaru yang ditangani KPK terkait gratifikasi pengadaan katalis di Pertamina. Dalam kasus itu, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah empat orang pergi ke luar negeri. ”Cegah ini berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Senin (6/11). (elo/c7/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore