Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 17.06 WIB

Uang Hasil Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan SYL Untuk Umrah, Cicilan Mobil, hingga Perawatan Wajah

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). - Image

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

JawaPos.com – KPK menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) tadi malam.

SYL disangka melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi selama menjabat, sedangkan MH turut serta membantunya.

SYL yang dijemput paksa pada Kamis (12/10) malam juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, MH baru diperiksa kemarin (13/10) sore sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi, SYL memerintahkan KS (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi tersangka dan telah ditahan) serta MH untuk melakukan pungutan dan setoran kepada ASN di lingkungan Kementan selama 2020–2023.

Pungutan itu dilakukan setiap bulan. Dan, ada paksaan dari SYL kepada ASN tersebut. "Di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya," paparnya.

Sementara untuk uang hasil dugaan korupsi itu, KPK menemukan, SYL, KS, MH, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementan menggunakannya untuk umrah dengan nominal miliaran rupiah. ’’Khusus SYL juga ditemukan aliran uang untuk kepentingan Partai Nasdem hingga miliaran rupiah,’’ paparnya.

Uang tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, perbaikan rumah, tiket pesawat, hingga perawatan wajah bagi keluarga. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dalam kasus itu, SYL, MH, dan KS dijerat Pasal 12 Huruf e dan 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus SYL juga dikenai tambahan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah diumumkan penahanannya ke publik oleh KPK, SYL meminta agar dirinya tidak dihakimi lebih dahulu. ’’Saya memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki,’’ paparnya.

Mengenai Firli yang tidak tampak muncul ke publik dan konferensi pers, Alexander Marwata menegaskan bahwa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu ada di ruangannya selama dua hari terakhir. ’’Nggak ke mana-mana. Jangan khawatir,’’ jelasnya.

Pada saat SYL ditahan KPK, Polda Metro Jaya juga berencana memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Tapi, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto belum menyebut kapan persisnya pemeriksaan itu akan dilakukan.

Karyoto menambahkan, penyidiklah yang akan menentukan harinya. ’’Itu penyidik, nanti saya tanya penyidik. Nanti penyidik akan menjelaskan kalau ada jadwal-jadwal, saya enggak tahu secara detail,’’ katanya.

Menurut Irjen Karyoto, pemanggilan pimpinan KPK itu akan dilihat dari perkembangan penyidikan. ’’Kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita panggil. Nanti kita panggil,’’ ujarnya.

Kemarin (13/10) Kevin Egananta, ajudan atau aide-de-camp (ADC) Firli, yang lebih dulu diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

’’Enggak ada arahan apa-apa. Saya jawab saja,’’ kata Kevin ketika tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore